Hukum  

Warga Siantar Saling Lapor Polisi, Kini kasusnya Sama-Sama Naik Sidik

Tigasisinews.id, SIANTAR – Mena (53) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, sebagai pelapor atas laporan polisi (LP) No.LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, Tanggal 11 Juli 2024, lalu.

Menuding bahwa sudah hampir setahun, tidak ada kejelasan dan penyelesaian dari laporan pengaduan penganiayaan secara bersama sama yang dialaminya sebagai korban oleh Polres Siantar dibantah.

Diduga dikarenakan kurang kooperatifnya para saksi dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak penyidik, mungkin kasus ini berlanjut hingga sekarang.

Sebab itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH selain membanta tudingan tersebut, juga meminta untuk perilaku koperatif yang ditunjukkan dari par terlapor dan para saksi kepada polisi.

“Kami juga himbau kepada pelapor maupun terlapor dan saksi saksi agar koperatif bila penyidik memanggil atau mengundang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” Ucap Agustina diruangan kerjanya, pada Senin (03/3/2025).

Berdasarkan hasil laporan dari pihak penyidik Sat Reskrim, kasus yang menimpah Mena kini sudah ditahap naik sidik atau naik ketingkat penyidikan dari sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan.

“Penyidik Satuan Reskrim hingga saat ini sudah tingkatkan laporan pengaduan ibu Mena dari penyelidikan menjadi penyidikan,” Tegas IPTU Agustina.

Selain itu, Kasi Humas itu juga menambahkan Mena juga ternyata dilaporkan di Polsek Siantar Selatan. Atas laporan penganiayaan terhadap pelapor berinisial RK yang juga sudah dalam tingkatan naik sidik.

“Jadi tidak benar tidak ada kejelasan. Hingga saat ini laporan pengaduan saling lapor tersebut sudah ditingkatkan menjadi Penyidikan di Sat Reskrim dan Polsek Siantar Selatan,” Jelasnya.

Diakhir katanya, Polres Pematangsiantar akan tetap berkomitmen dalam menuntaskan setiap laporan pengaduan warga yang telah diterima dan sedang berproses.

Reporter :Hegi

Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *