Berteduh Saat Hujan Motor Hilang, Satreskrim Polres Siantar Berhasil Bekuk Pelaku

Foto : Pelaku DS saat berada di Kantor Satreskrim Mapolres Siantar.(ist)
Foto : Pelaku DS saat berada di Kantor Satreskrim Mapolres Siantar.(ist)

tigasisinews.id, SIANTAR,- Tak butuh lama, Satreskrim Polres Siantar dibawah kepemimpinan Iptu Sandi Riz Akbar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (28/02/2025) subuh hari lalu.

Kasat Reskrim, Sandi menyampaikan melalui Humas Polres Siantar. Katanya, dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk berhasil meringkus pelaku berinisial DS (35) dari Jalan Pane, Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu (08/3/2025) siang hari.

” Korban bernama Daniel Sibarani (55) warga Jl. Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,” tutur Sandi.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 28 Februari 2025. Pengaduan korban diproses dan dilakukan penyelidikan.

Kepada polisi, DS warga Jalan Melanton Siregar gang Cisadane, Kecamatan Siantar Marimbun, itu saat ditangkap mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban.

Dijelaskannya, berawal korban hendak berteduh dilokasi akibat curah hujan turun deras dengan memarkirkan motornya jenis Honda Beat warna merah hitam BK 2983 WAQ ke tepi Jalan.

” Saat berteduh korban ketiduran tak jauh dari sepeda motornya. Maka itu pelaku DS segera melancarkan aksinya,” Jelasnya.

Namun saat terbangun bangun, wiraswasta itu tersadar dan tak melihat sepedamotornya ditempat dimana diparkiran sebelumnya. Atas itu, korban segera langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mako Polres Siantar.

Lanjut sandi, terhadap tersangka DS saat diinterogasi mengakui telah menjual barang bukti (motor) keseorang temannya berinisial J, yang sampai saat ini dalam proses pengerjaan oleh tim opsnal Jatanras Satreskrim.

” Hingga saat ini tersangka DS sudah ditahan untuk diproses dengan dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana,” Pungkas Sandi.

 

Reporter : Hegi
Editor : Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *