tigasisinews.id, SIANTAR | Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar masih terus mengusut kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24), di Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, yang terjadi pada Kamis malam (28/5/2026) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar dalam siaran pers menyampaikan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Lanjutnya, sudah ada dua pelaku diantaranya berinisial RP dan FS yang saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Siantar.
Sementara 4 tersangka lainnya berinisial SS, RS, GP, dan RS masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga masih mencari 1 unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat kejadian.
Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 subsider Pasal 262 ayat 4 lebih subsider Pasal 466 ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AKP Sandi menegaskan, Sat Reskrim Polres Siantar berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas.
“Kami sudah tahan dua tersangka, empat lainnya masih kami kejar beserta barang buktinya. Proses hukum akan kami selesaikan,” ujarnya, pada Jumat (19/6/2026).
Keluarga korban dan warga Siantar kini menunggu kepastian hukum. Polisi berharap masyarakat agar tetap tenang dan mempercayai kinerja aparat penegak hukum, agar kekondusifan dan keamanan Kota Pematangsiantar dapat selalu terjaga.
Reporter : Hegi
Editor : Red







