tigasisinews.id, SIANTAR | Seorang pria tua berinisial MH (56), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, harus berurusan kepada pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Pasalnya pria itu diringkus atas kepemilikan narkotika jenis Ganja yang didapat dari dalam rumahnya sendiri. Berawal tanaman pohon ganja yang di letak di teras rumah ditemukan hingga ganja kering siap edar ditemukan dari dalam rumahnya, pada Kamis (11/6/2026), sore hari.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat akan adanya pelaku kepemilikan tanaman ganja.
” Berdasarkan infomasi tersebut, personil bergerak cepat dan menyisir lokasi rumah sesuai dengan yang diinformasikan,” tutur AKP Irwanta Sembiring melalui Humas Polres Siantar, pada selasa (16/6/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, di lokasi personil menemukan satu tanaman pohon ganja yang tertanam di dalam pot warna hitam terletak di teras rumah. Berdasarkan informasi warga setempat, rumah itu milik MH.
Kemudian personil Satnarkoba didampingi Pemerintah setempat dan warga yang mendatangi lokasi ikut menyaksikan penggeledahan rumah MH, dikarenakan tak ada respon saat petugas memanggilnya dari luar rumah.
” Lalu Personil mencoba mengetuk dan memangil pemilik rumah, namun sepertinya sedang tidak berada di rumah. Sesuai keterangan di lokasi, MH ini tinggal sendirian dirumah tersebut,” jelas Kasat itu.
Personil, bersama pemerintah setempat dan warga melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Dari dalam rumah didapatkan 1 plastik kresek hitam, berisi diduga narkotika jenis ganja dengar berat bruto 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar.
Kemudian turut ditemukan dari ruang tamu rumah itu 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hijau putih milik tersangka MH.
Upaya pengejaran terhadap MH pun dilakukan. Tak sampai 24 jam tim opsnal Satnarkoba Polres Siantar langsung berhasil meringkusnya di daerah Eks terminal Sukarame, parluasan Siantar, pada Jumat (12/6/2026) dini hari Seira pukul 03.30 wib.
Saat disergap, dari tangan MH turut diamankan uang tunai sebesar Rp 75.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Kemudian MH beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini MH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Reporter : Hegi
Editor : Red







