tigasisinews id, | SIANTAR Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar membuka penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Desakan itu disampaikan agar proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan transparan.
Desakan tersebut merujuk pada Surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor B/7312/X/Res.7.5./2024/Ditreskrimum tanggal 2 Oktober 2024 tentang pelimpahan Dumas. Serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/595/X/2024/Reskrim tanggal 21 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor SP.Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim tanggal 4 Maret 2025.
“Bagi kami, surat-surat itu adalah dasar hukum yang jelas. Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polres Siantar bekerja secara profesional dan proporsional membuka kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Chairuddin Lubis sebagai pejabat publik,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Agus S., kepada media, pada Senin (8/6/2026).
Agus menegaskan, keterlibatan aktif masyarakat dalam desakan ini adalah bentuk partisipasi menjaga supremasi hukum. Menurutnya, membuka kasus ini penting untuk menghindari preseden buruk terhadap penghargaan dunia pendidikan.
“Ilmu pendidikan harus dihargai dan dihormati setiap masyarakat. Jika ada pejabat publik yang diduga menggunakan ijazah palsu, maka ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi contoh buruk bagi publik,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Polres Siantar menelusuri secara konsisten dan profesional keterlibatan lembaga atau instansi lain yang diduga terkait dalam penerbitan ijazah tersebut.
“Dugaan pemalsuan ijazah ini masuk tindak pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 68. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta. Karena itu kami bersikap tegas, tidak ada ruang kompromi sedikit pun,” tegas Agus.
Ia berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Harapan besar kami, terduga pelaku kejahatan diberi sanksi tegas. Hukum harus ditegakkan agar publik percaya pada integritas penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut.
Reporter : Hegi
Editor : Red







