Hukum  

Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pembunuh Pemilik Kedai di Siantar Marimbun

Tim Jatanras Satreskrim Polres kota Pematangsiantar bersama pelaku yang sudah kenak "Dor". (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Seorang perempuan pemilik Warung kelontong atau Kedai ibu Rismaida Siahaan (53), ditemukan meninggal dunia didalamnya, di Gang Dame, Jalan Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban pertama kali diketahui keluarganya setelah Marudut Siahaan mendapat telepon dari saudara, Pahala Siahaan. Saat tiba di lokasi, korban sudah tergeletak di lantai. Sejumlah barang berharga milik korban juga hilang, meliputi sepeda motor Honda Beat, cincin emas, dan uang hasil penjualan.

Mencurigai adanya tindak pidana, keluarga melapor ke Polres Pematangsiantar. Tim Opsnal Satreskrim langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

Kurang dari 24 jam, tepatnya di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB, polisi mengantongi identitas pelaku berinisial RS, warga Siantar Marimbun. Ia diamankan di Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Setelah korban meninggal, pelaku mengambil uang tunai, perhiasan, HP, dan sepeda motor korban,” ujar Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa, S.H., Rabu malam.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi memberi tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan. Petugas lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.

Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk perawatan, lalu digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan lanjutan.

Adapun barang bukti yang disitu dari pelaku, 1 unit Honda Beat merah, uang tunai Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, 3 unit HP, buku tabungan, kartu ATM, STNK, KTP korban, serta barang milik korban lainnya.

Kasat Reskrim AKP Sandi melalui Ipda Revanto menyebut kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum pelaku.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *