Hukum  

Abang Kandung Ancam Parang ke Adek Perempuan Sendiri, Kuasa Hukum

tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang ibu tua, berumur 61 Tahun, bernama Posmaida Siagian, warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, melaporkan abang kandungnya sendiri atas kasus pengancaman terhadap dirinya.

Pengancaman itu pun dialaminya saat berada di area persawahan miliknya sendiri yang bertetanggaan dengan sawah milik terlapor, bernama Mangara Siagian (68), warga Jalan Farel Pasaribu gang Jeruk Nipis, Kecamatan Siantar Marihat.

Peristiwa itu terjadi di area persawahan yang berada di Jalan Perbaungan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, pada (05/10/2024), sekitar pukul 12.00 wib.

Kuasa hukum pelapor, Tagor Tambunan SH saat ditemui di kantor Polsek Siantar Selatan mengatakan perkara ini sedang dalam proses pihak kepolisian.

” Kehadiran kami disini untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah kami laporkan. Kini perkara ini sedang dalam tahapan pemeriksaan dan akan menuju tahapan mediasi,” Ujar Tagor kepada media pada Selasa (27/5/2025).

Jelasnya, kronologi kejadian berawal dari korban yang hendak membuat jaring sawah di area sawah milik kliennya itu. Kemudian terlapor datang menghampiri sawah korban dan melakukan pencangkolan atau mengorek tanah dibagian batang (Pembatas) sawah korban.

” Uda dibilang korban, Jangan garai sawahnya. Kerjakan saja sawah mu sendiri” tutur Tagor menyerupai omongan kliennya.

” Tapi jawaban terlapor ini sangat mengerikan. “Ku matikan nanti kau atau suami mu (Marga Naibaho)” sembari mengangkat parang yang dipegangnya kepada korban,” Tambahnya menjelaskan.

Akibatnya, korban pun merasa terancam dan takut. Hingga terlapor sesuai keterangan saksi katanya sempat mengejar korban diarea persawahan itu.

Dengan kejadian itu, korban didampingi langsung dengan kuasa hukumnya langsung membuat laporan resmi dengan nomor polisi : LP/B/27/X/2024/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Siantar/Polda Sumut.

Sehingga pihak korban mengharapkan tindakan tegas dan terukur terhadap perkara atau kasus dari pihak kepolisian yang sedang dialami kliennya itu.

Sementara itu terpisah dikonfirmasi Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon menerangkan pihaknya sedang mendalam perkara tersebut.

” Sudah kita proses, dan kini akan kita coba tahapan mediasi. Karna kasus ini kedua bela pihak masih saudara kandung,” imbuhnya.

Penulis : Hegi
Editor : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *