tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar meringkus seroang laki laki pegawai honorer Dinas Kebersihan Siantar, berinisial GHP (22), warga Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Ban, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (01/8/2025).
Penangkapan itu dari depan kantor Dinas kebersihan, tempat terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur berkerja. Atas laporan nomor polisi : LP/B/328/VII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.
Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan kasus ini bermula atas temuan orang tua anak perempuan berinisial M (22) yang menjadi korban, akan chatingan dari teman laki-laki anaknya, pada Selasa (17/6/2025) lalu.
” Orang tua korban menemukan chatingan bertuliskan “Yh Sukak ku, yg penting rusak sama ku”, dari hp anak perempuannya itu,” tutur Sandi melalui Humas Polres Siantar, pada Minggu (10/8/2025).
Kemudian orang tua itu mengintrogasi korban untuk mencari kejelasan akan chatingan tersebut. Korban pun mengakui telah melakukan persetubuhan hingga beberapa kali dengan teman prianya itu.
“Pertama kali korban melakukan hubungan itu pada bulan puasa tahun ini dan terakhir melakukan itu pada 6 Juni 2025, sampai akhirnya diketahui ibunya,” sebutnya.
Lanjut sandi, pihak korban pun sempat melakukan upaya komunikasi dengan pihak terduga pelaku secara kekeluargaan. Namun upaya itu tak berujung indah, melainkan ibu korban melaporkan dengan resmi ke Polres Siantar, pada (14/72025).
” Melalui serangkaian penyidikan, dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar, SH bersama personil menangkap tersangka di Jalan, Rondahim Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan Dan memboyongnya ke kantor guna dilakukan pemeriksaan,” jelas sandi.
Selanjutnya pegawai honorer itupun sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024.
Reporter : Egy
Editor: Dams













