tigasisinews.id, SIANTAR | Merespons aksi unjuk rasa sekelompok orang di depan gedung KPK Jakarta, pada 4 Juni 2026. Sejumlah organisasi pemuda dan aktivis di Kota Pematangsiantar menyatakan sikap dengan mendeklarasikan “Siantar Damai” usai menggelar Hearing Publik di Dano Foodcourt, Jalan Sibolga, pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan diskusi terbuka diprakarsai komunitas Rakyat Siantar Bicara dan dimoderatori Koordinator Ferry Simarmata. Diskusi menampung pandangan lintas elemen, mahasiswa, aktivis, pengamat politik, praktisi hukum, hingga cendekiawan.
Adapun tujuan kegiatan tersbut guna merumuskan sikap bersama agar nama warga Siantar tidak dicatut pihak luar untuk kepentingan tertentu.
“Kita ingin mempertegas sikap masyarakat Siantar. Hearing ini jadi saluran menyampaikan aspirasi sekaligus meminimalisir pihak luar yang mengatasnamakan warga demi kekondusifan kota,” kata Ferry saat membuka diskusi.
Setelah diskusi interaktif, forum yang dihadiri DPD KNPI, MPC Pemuda Pancasila, GAMKI, GP Ansor, Satma IPK, DPD IPK, IMM, dan PC PMII menghasilkan 5 poin kesimpulan. Pertama, forum menolak pencatutan nama masyarakat Siantar oleh kelompok eksternal untuk kepentingan politik. Peserta menilai kelompok aksi di KPK tidak pernah terlibat aktif mengawal isu Siantar.
Kedua, forum menolak tuduhan tanpa bukti dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Menuduh tanpa data dinilai sebagai fitnah dan provokasi yang memicu bias di masyarakat.
Ketiga, peserta mendukung pemberantasan korupsi melalui jalur hukum yang akuntabel. Masyarakat Siantar disebut mendorong pemerintahan bersih dan melayani, dengan proses hukum berdasarkan fakta.
Keempat, forum menolak segala bentuk provokasi dan politik adu domba. Dugaan adanya pihak yang ingin memecah persatuan warga Siantar ditanggapi dengan imbauan agar publik tidak terpancing narasi kebencian.
Kelima, forum mendorong roda pemerintahan tetap berjalan normal. Profesionalitas aparat penegak hukum diminta tidak mengganggu jalannya pemerintahan, melainkan fokus pada penegakan hukum yang terpercaya.
Selain kesimpulan, forum juga mengeluarkan 3 poin pernyataan sikap. Pertama, forum meminta penghentian pencatutan nama masyarakat Siantar. Jika memiliki bukti, disarankan melapor resmi ke aparat, bukan melempar tuduhan liar ke publik.
Kedua, kepada aparat penegak hukum, forum meminta pengusutan tuntas pihak yang menyebar fitnah dan mencatut nama warga Siantar. Proses hukum diminta ditegakkan terhadap semua pihak yang terbukti terlibat.
Ketiga, kepada masyarakat, forum mengimbau tetap tenang, tidak mudah terpancing, serta terus mengawal pembangunan Kota Pematangsiantar secara kritis namun beretika.
Hearing Publik menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain praktisi hukum Imran Simanjuntak, cendekiawan muslim Binaris Situmorang, pengamat Budi Batubara, Kasat Binmas Polres Siantar AKP Maxi Manurung, Ketua DPD KNPI Arif Harahap, perwakilan MPC Pemuda Pancasila H. Fitra, Ketua GAMKI Jon Roi Tua Purba, Ketua GP Ansor Riduan Akbar, Satma IPK Bill Nasution, perwakilan DPD IPK Fikri, perwakilan IMM Hamifah Maharani, dan perwakilan PC PMII Ethan Sayu Ferdiansyah.
Deklarasi “Siantar Damai” ditutup dengan ajakan menjaga kondusivitas kota. Peserta sepakat mengawal isu publik dengan data, bukan emosi.
Reporter : Hegi
Editor : Red







