tigasisinews.id, SIANTAR- Personil unit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar tangkap truk merek Colt Diesel type fuso bernopol BK 8721 EP, bermuatan Kayu Rimbah Campuran berstatus ilegal saat melintas diwilayah hukum Kota Pematangsiantar, pada Kamis 13 Februari 2025, pagi hari.
Penangkapan itu didasari atas dugaan aktivitas Ilegal Logging. Dalam arti, mulai dari proses penebangan, pemotongan pohon, dan pengangkutan hingga menjadi potong batang kayu besar siap olah adalah aktivitas ilegal logging atau yang melanggar hukum.
Setelah diperiksa, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Chandra Ritonga SH, MH telah menyerahkan perkara aktivitas ilegal logging itu kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, UPT. KPH II kota Pematangsiantar.
Hal itupun dibenarkan Kanit Ekonomi. ” Berawal atas informasi masyarakat akan adanya truk pengangkut kayu ilegal. Setelah kita tangkap dan periksa benar truk itu tak memiliki dokumen resmi. Maka sudah kita serahkan ke dinas kehutanan provinsi langsung,” Ucap pemimpin yang dikenal religius itu, pada Jumat (14/02/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, UPT. KPH II Siantar, Tigor Siahaan belum memberi keterangan terkait penyerahan truk pengangkut kayu Rimbah Campuran Ilegal yang sebelumnya ditangkap polisi.
Dicoba konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telpon seluler oleh awak media kepada Tigor melalui nomor wa pribadinya, guna mempertanyakan kebenaran penyerahan truk pengangkut kayu ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Tigor masih memilih diam atau seakan tak menggubris chat dan panggilan dari awak media.
Reporter: Hegi
Editor : iwan
Melintas di Siantar Truk Pengangkut Kayu Rimbah Campuran Ilegal, Diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi













