Tigasisinews.id,SIANTAR- Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar melalui Unit Ekonomi, berhasil menangkap seorang perempuan berumur 54 tahun berinisial RSS warga Jalan Tangki lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (06/3/2025) siang hari.
Pasalnya wanita paruh baya itu diduga telah melakukan tindak pidana penjualan, penyimpanan rokok tanpa cukai. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Kasat Reskrim polres Siantar Iptu Sandi Riz Akbar melalui Kanit Ekonomi Iptu Chandra Ritonga SH M.H yang memimpin penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran rokok ilegal kerap dilokasi.
Atas informasi itu, Unit Ekonomi Satreskrim Polres Siantar dipimpin Iptu Chandra segara melakukan penyisiran dan penyelidikan dilokasi yang diinformasikan.
” Saat penyelidikan dilakukan dari sebuah warung rokok seorang ibu menjual sebungkus rokok Lufman (Ilegal),” tuturnya saat ditemui diruang kerjanya.
Selanjutnya personil melakukan penggeledahan dari dalam warung dan ibu si pemilik warung mengeluarkan puluhan kotak rokok tanpa cukai.
” Maka, ibu itu beserta barang bukti sebanyak 88 bungkus rokok tanpa cukai beragam jenis, kita (Polisi) bawa ke kantor demi dilakukan pemeriksaan,” Tegas Chandra.
Kepada polisi, si ibu mengaku rokok ilegal dibelinya dari seorang sales rokok yang kini sedang dalam penyelidikan unit ekonomi Satreskrim Polres Siantar.
Adapun barang bukti rokok ilegal diamankan, Barang Bukti , 18 Bungkus Rokok Luffman, 14 Bungkus Rokok SKY Hitam, 6 Bungkus Rokok Magna, 1 Bungkus Rokok Winner, 2 Bungkus Rokok SKY Biru, 2 Bungkus Rokok SKY CLICK Berry, 5 Bungkus Rokok Cahayaku, 15 Bungkus Rokok Latto Bold, 8 Bungkus Rokok Latto Super, 7 Bungkus Rokok Latto Black dan 10 Bungkus Rokok H&G.
” Terhadap kasus ini, kami limpahkan ke kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna di tindaklanjuti,” Pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Iwan