PT ITC Finance Siantar Memenjarakan Nasabahnya Karna Jual Dump Truk Kreditan

Foto : PT ITC Finance cabang Sian

tigasisinews.id, SIANTAR – Perusahaan Leasing milik swasta, PT ITC Finance cabang Kota Pematangsiantar menindak tegas dengan mempidanakan nasabah over kredit, pengalihan atau hingga menjual objek Fidusia.

Perusahaan Lesing yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan mobil itu terpaksa harus melalui jalur hukum. Sebabnya, nasabah berinisial JT, warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan, mengajukan pembiayaan sebuah unit dump truk mitsubisi cold diesel tipe FE SHD X K HI tahun 2020 di kantor ITC Siantar.

Nasabah itu pun kini sudah ditangkap dan diproses hukum hingga telah divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 25 juta, apabila tidak mampu membayarkan denda akan menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara.

Tindakan tegas itupun dilakukan untuk memberi memberi pelajaran dan efek jera terhadap nasabah lainnya untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum dalam dunia perkreditan atau lesing.

Begini disampaikan Kepala Cabang ITC Finance Siantar Ronny Valentino Sibarani, didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu.

” Nasabah JT kami laporkan atas UU jaminan Fidusia, dengan nomor laporan Polisi : LP/B/481/IX/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 September tahun 2024 lalu,” ucap Ronny kepada media saat berada di kantornya, di kompleks Megaland Kota Siantar, pada Senin (10/3/2025).

Kemudian, Jelasnya, sebelum masalah ini mencuat atas kontrak pembiayaan atas nasabah JT dengan jaminan unit Dump truk dan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan.

Pihaknya telah melakukan langkah formatif, seperti melakukan penagihan, pemberian surat peringatan, hingga somasi telah dilayangkan terhadap nasabah atau debitur.

Namun langkah itu tak direspon baik nasabah JT yang baru mencicil angsuran sebanyak 3 bulan saja dan unit juga sudah langsung tida kelihatan ditangan nasabah.

Ironisnya, jaminan Fidusia itu diakui nasabah sudah dijualnya dengan harga senilai 60 jt. Maka waktu itu, ITC segera melaporkan nasabah JT ke Polres Siantar.

” Sudah jelas-jelas menyalahi aturan hukum yang ada. Maka itu kami langsung lapor nasabah ke Polres Siantar waktu itu,” tutur Ronny.

Sehingga ia mengharapkan dan menghimbau kepada masyarakat, terkhusus debitur untuk tetap pada perjanjian kontrak kredit. Agar lebih bertanggung jawab terhadap Moral masyarakat anti melanggar hukum.

” Semoga ini jadi efek jerah bagi nasabah lainnya. Kami berharap untuk semua nasabah melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yang sudah disepakati dari awal pengajuan,” Pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor ; Dams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *