Hukum  

Bandit Sabu Jalan Nagur Siantar Diringkus, Polisi Amankan 33 Paket Sabu Siap Edar

Tigasisinews.id, SIANTAR Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berkomitmen dalam memberantas dan mempersempit jaringan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Kali ini, diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah Jalan Nagur gang Manunggal, Kecamatan Siantar Utara berhasil diringkus Tim opsnal Satnarkoba Polres Siantar, pada Jumat (14/02/2025).

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede SH mengatakan penangkapan seorang pria terduga pengedar berinisial RC (30), atas informasi masyarakat akan keresahan jaringan narkoba yang kian marak.

” Tersangka RC warga Jalan Nagur berhasil diamankan petugas di siang bolong dari tepi Jalan,” tutur Jonni melalui siaran pers Humas Polres, pada Sabtu (15/02/2025).

Lebih lanjut, jelas Jonni, saat penangkapan RC ditemukan barang bukti satu paket sabu yang didapat dari tangan sebelah kirinya. Kemudian dilakukan penggeledahan mendalam, ditemukan dompet berisi 32 paket sabu siap edar.

” Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 paket sabu dengan total berat bruto 7.30 gram” jelasnya.

Turut diamankan dari tangan tersangka, 1 unit hp android, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus plastik klip dan uang senilai Rp. 500.000 yang diduga uang dari hasil jualan.

Kepada polisi, tersangka RC mengakui kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya. Maka itu terhadap RC beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar.

” RC kini sudah kita tahan guna di proses hukum sesuai UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas Jonni.

Reporter: Hegi

Editor- dams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *