tigasisinews.Id,SIANTAR –Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dengan pemimpin Kasat terbaru gencar membasmi peredaran narkoba diwilayahnya hukum kota Pematangsiantar.
Terbukti, dalam sepakan semenjak setelah serah terima jabatan dari pejabat lama AKP Jhonny Pasaribu menjadi pejabat baru AKP Jonni Pardede. Personil Satres Narkoba berhasil meringkus dua warga Kabupaten Simalungun, pulak jualan Narkotika jenis sabu di Kota Siantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede SH menyampaikan penangkapan kedua terduga pengedar sabu warga Kabupaten Simalungun atas informasi masyarakat.
” Kedua tersangka berhasil dibekuk dari dua tempat yang berbeda dihari yang sama, pada Rabu sore, 12 Februari 2024,” ucap Jonni melalui siaran pers Humas Polres Siantar, pada Kamis (13/02/2025).
Jelasnya, kedua tersangka berinisial I (31) warga Karang Anyer, Kabupaten Simalungun dan berinisial YS (29) warga Perumnas batu 6, Kabupaten Simalungun.
Lanjut Jonni, berawal personil menangkap tersangka I dari sebuah rumah di Jalan Sumber Jaya II gang Sukun, Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian dari hasil pengembangan, personil menangkap tersangka YS dari sebuah Hotel di Jalan Sisingamangaraja, kecamatan Siantar Utara.
” Pertama tersangka I ditangkap dan mengaku mendapatkan barang haram itu dark tersangka YS yang akhirnya dilakukan pengembangan dan berhasil kita tangkap dari sebuah hotel,” Jelas Kasat yang baru bertugas itu.
Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 0,45 gram yang didapat dari tangan tersangka I.
Kemudian dari tangan tersangka YS didapati satu unit Hp android dan uang tunai sesuai sebesar Rp. 200.000 dari hasil jualan sabu.
” Kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu itu adalah milik mereka kepada polisi,” tutur Jonni.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres guna dilakukan pemeriksaan dan pengembang lebih dalam.
” Keduanya kini telah diamankan ke kantor, guna di proses hukum berlaku,” pungkasnya.













