Hukum  

Marak Lagi Peredaran Narkoba di Siantar, Satnarkoba Dalami Informasi Masyarakat

tigasisinews.id, SIANTAR – Belum genap seminggu penggrebekan sarang narkoba di Jl. H Cokroaminoto tepat nya di gang Pemudik 01, pada Kamis (17/4/2025) Minggu lalu.

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 3 pria yg menjadi tersangka dengan barang bukti belasan paket sabu dari lokasi. kini kembali beredar kabar, persisnya didepan/seberang gang pemudik 01 yaitu gang Lokomotif ujung dekat daerah belakang pajak horas, jalur rel kreta api, masih bebas marak peredaran Narkoba Jenis sabu.

Berdasarkan informasi diterima awak media oleh narasumber terpercaya, seorang pria, sebut saja inisialnya K, warga Siantar. Ia memberikan informasi bahwa transaksi peredaran sabu dilokasi memakai sistem becak.

” Di jalan Cokro, gang lokomotif ujung, buntu nya itu. Buka sekarang ini, setelah penangkapan kemarin sebrang gang itu,” ujar K kepada awak media saat sedang berada di sebuah warung kopi, pada Selasa (22 April 2025).

Lalu ungkapnya, ” Agak mentok kedalam Gang itu lah Konsumen sering menunggu. Terus ada lah beberapa konsumen di situ memberi uang dan menunggu bahan (sabu), terus dijemput lah itu sama becaknya (anggota kartel narkoba) kedalam gang disitu. Terus pulangnya melalui gang masuk itu juga,” Ungkapnya.

Pemantauan di area sekitar simpang gang Lokomotif, palang rel kreta api, Di jalan H. Cokroaminoto, memang banyak aktivitas kendaraan roda dua yg lalu lalang keluar masuk dari lokasi.

Sementara itu AKP Jonni Pardede SH selaku Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dikonfirmasi, sepertinya sudah mendapati informasi tentang peredaran barang (sabu) terlebih dulu. Akan tetapi Tim nya saat ini sedang menyelidiki kebenaran akan informasi tersebut.

” Ya Infonya demikian. Tapi kami masih mendalami informasi terkait,” ujarnya Jonni singkat saat awak media memberi tahu akan peredaran sabu dilokasi melewati pesan singkat.

Penulis : Reza
Editor : Hegi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *