Hukum  

3 Orang Terduga Pemerasan di Tanah Pinem  Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi

foto Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Dairi
foto Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Dairi

tigasisinews.id, DAIRI – Sat Reskrim Polres Dairi menangkap 3 orang pelaku pemerasan dan penganiayaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Simpang Kemiri Kutaimbaru, Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada Sabtu 24 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Dairi, IPTU Wilson Manahan Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.

Ketiga tersangka berinisial SS (27), SP (47), dan S (26).

Ketiganya merupakan warga sekitar yang kerap melakukan pemerasan kepada pengendara yang akan melintas di jalur yang tertutup longsor.

Ketiga preman kampung tersebut mengeroyok pengendara berinisial AS (31), dan A (62), warga Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Kejadian bermula saat korban (AS) bersama keluarganya yang hendak melintas menuju Aceh dengan melewati jalur tersebut.

Namun saat korban tiba di lokasi, tersangka SS menghentikan rombongan korban dan meminta uang kepada sopir berinisial FW sejumlah Rp. 50 ribu. Kalau tidak diberikan, maka mereka tidak diperbolehkan untuk lewat.

AS dan keluarganya menolak untuk memberikan uang yang diminta oleh para tersangka.

“Saat itu terjadi percecokan antara supir dengan tersangka SS. Sehingga sempat terjadi penganiayaan dan korban turun dari mobil untuk membantu FW,” ujar IPTU Wilson.

AS yang saat itu turun dari mobil langsung dipukul oleh tersangka SS.

Tersangka lainnya, SP dan S yang saat itu juga berada dilokasi, langsung ikut mengeroyok AS. Bahkan ketiga tersangka juga tega menghajar A, yang sudah lanjut usia.

“Korban AS mengalami luka memar pada bagian punggung, kemudian terdapat luka dibagian tangan sebelah kanan. Sementara A mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan, memar pada bagian badan, dan memar pada bagian punggung,” kata Kasat Reskrim.

Mobil yang digunakan korban juga ikut dirusak. Para tersangka memecahkan kaca belakang mobil dengan melempari batu.

Setelah puas menganiaya korban, para tersangka kemudian mengusir keluarga AS, dan tidak diperbolehkan lewat oleh para tersangka.

Akhirnya pihak korban pun membuat laporan ke Polres Dairi.

Mendapat laporan, tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi untuk membekuk ketiga tersangka.

Petugas kemudian mendapati ketiga tersangka masih berada di lokasi kejadian, dan seketika langsung dilakukanpenangkapan.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPTU Wilson.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 406, Juncto Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana.

Reporter : Uba
Editor : Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *