Hukum  

Polres Siantar Bantah Penanganan Kasus Cabul Anak Mandek, AKP Sandi Riz Akbar Pastikan Korban Mendapatkan Keadilan

Gedung Mapolresta Siantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur masih dalam proses penyelidikan. Pernyataan tegas ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa penanganan perkara mengalami lambat atau mandek di Unit PPA Satreskrim Polres Siantar.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di Jalan Pisang, Gang Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat pada bulan juli 2025 lalu.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Akp Sandi Riz Akbar S.Tr.k,S.I.K, M.H menyatakan bahwa isu yang beredar di salah satu media online mengenai dugaan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak tidak benar.

“Proses hukum kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi saksi serta mencari alat bukti lainnya sesuai dengan laporan orangtua korban,” jelasnya mengenai isu miring tersebut, melalui Humas Polres Siantar, Rabu (26/11/2025).

Lanjutnya, tahapan proses hukum pasti akan berjalan sesuai UU yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.

“Proses Penyelidikan ini terus kita Lakukan sampai tahap penyidikan hingga si korban mendapat keadilan yang sesungguhnya” tegasnya.

Polres Pematangsiantar selalu tanggap dan responsif terhadap penanganan perkara tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *