Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah Serta Pengancaman Gunakan Senpi Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release

Tigasisinews.id, SIANTAR – AKBP Sah Udur SH. SIK. MM selaku Kapolres Pematangsiantar pimpin Press Release tindak pidana Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) bertempat di Press Room Lantai II Polres Pematangsiantar, pada Selasa (29/04/2025).

Dalam jabarannya, Kapolres AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menyampaikan perkara pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah merupakan Icon Kota Pematangsiantar tersebut telah diamankan tersangka S (31) dan kejadian tersebut pada hari Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 wib di Jl. Ahmad yani Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Pelaku melakukan pencurian bersama seorang teman nya yang masih dalam pencarian. Pelaku memanjat Tugu Dayok mirah dan melakukan pencongkelan guna mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Kemudian esok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian tersangka mengambil Kuningan bagian ekor dan kaki kanan Dayok Mirah tersebut lalu menjualnya.

“Pelaku S sudah ditahan dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana,” ungkap AKBP Sah Udur.

Dari Pelaku S diamankan barang bukti celana jeans dan topi yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut.

Kapolres mempaparkan kasus yang kedua terkait pengancaman menggunakan Senpi dengan menangkap tersangka AS alias S warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.

Kejadian itu di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada Minggu 20 April 2025, sekira pukul 03.00 Wib.

Bermula dari masyarakat yang melaksanakan ronda dan kemudian melihat dan mengetahui ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian masyarakat memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.

Lalu tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi. Masyarakat gerak cepat mengamankan tersangka. Menerima laporan personil Polres Pematangsiantar langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Pematangsiantar.

“Pelaku AS alias S sudah ditahan dengan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” Pungkas AKBP Sah Udur.

Kepala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk yang hadir dalam Press Release tersebut mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematangsiantar hari ini adalah kejadian ke 2 kali yang pernah kami laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.

“Tahun kemarin kita kehilangan 2 kursi santai di taman Kota Pematangsiantar sudah ditemukan juga. Hari ini kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya,” Katanya.

Beliau menambahkan kami sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penulis : Reza
Editor : Hegi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *