
tigasisinews.id, DAIRI – Bermodus menyewa mobil untuk operasional kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Aceh Tenggara, seorang mantan prajurit TNI Angkatan Udara berinisial IFG (31) diduga menggelapkan 13 unit mobil rental milik warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Belasan kendaraan itu justru digadaikan kepada pihak lain, sementara uangnya diakui pelaku digunakan untuk berjudi.
Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Dairi. IFG ditangkap di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, saat diduga hendak melarikan diri menuju Kota Medan.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Hadi Sucipto, Kasat Reskrim Iptu Darman Lumbanraja, dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 25 September 2026.
Saat itu, IFG mendatangi korban, Muslim Pangihutan Sidabutar, di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Pelaku kemudian menyewa mobil secara bertahap hingga mencapai 13 unit dengan dalih kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional kampanye Pilkades di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, kepercayaan korban diduga disalahgunakan. Alih-alih menggunakan kendaraan sesuai kesepakatan, IFG justru menggadaikan seluruh mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Aksi itu terbongkar ketika pembayaran uang sewa mulai macet. Curiga dengan kondisi tersebut, Muslim menelusuri keberadaan kendaraannya dan mendapati seluruh mobil yang disewakan ternyata telah digadaikan.
“Uang hasil penggadaian 13 unit mobil tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi,” ujar Otniel, Jumat (23/10/2026).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi melalui laporan bernomor LP/B/408/X/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa IFG diduga sedang melarikan diri menuju Medan. Petugas kemudian memburu dan menangkapnya di kawasan Sibolangit tanpa perlawanan berarti.
IFG selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan 13 unit mobil dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, IFG dijerat Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Dairi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih waspada dalam menerima penyewa. Pemeriksaan identitas, kejelasan tujuan penyewaan, serta kelengkapan administrasi dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan.
Sementara itu, Muslim Pangihutan Sidabutar mengapresiasi langkah cepat Polres Dairi dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengaku bersyukur karena pelaku telah diamankan dan seluruh kendaraan miliknya berhasil ditemukan kembali.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Dairi yang telah mengamankan pelaku. Mobil-mobil saya kini telah kembali,” ungkapnya.
Reporter : Uba
Editor: Dams












Komentar