
tigasisinews.id, PEMATANGSIANTAR | Pelarian ZAS (26) akhirnya kandas di tangan jajaran Polres Pematang Siantar. Anak dari musisi ternama Batak, Arvindo Simatupang, tersebut diringkus Tim Unit Jatanras Sat Reskrim saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Bagelen, Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Rabu (9/9/2026)
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Mutia Suri Sinaga (31), warga Jalan Angkola, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
ZAS dilaporkan atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1847 AEF, dengan nomor laporan resmi LP/B/403/VII/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.
Kasus ini berawal pada 21 Mei 2026 lalu. Saat itu, ZAS menyewa mobil Avanza milik Mutia untuk jangka waktu satu hari. Mutia yang tak curiga langsung mengantarkan unit kendaraan tersebut ke kediaman ZAS di Perumahan Anugerah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Namun, drama dimulai ketika masa sewa berakhir. ZAS berulang kali meminta perpanjangan waktu rental, mulai dari tiga hari hingga bertambah tujuh hari. Merasa biaya sewa sudah membengkak, Mutia sempat meminta ZAS untuk mengembalikan mobilnya terlebih dahulu.
ZAS sempat mengulur waktu dengan mentransfer uang rental sebesar Rp2 juta. Namun setelah transferan tersebut, ZAS mendadak “menghilang” dan memutus kontak.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp190 juta.
Kanit Jatanras Polres Pematang Siantar, Ipda Revanto Barasa, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia membeberkan bahwa proses penangkapan ZAS sempat diwarnai aksi penolakan dan perdebatan alot di lapangan.
Menurut Revanto, ayah ZAS bersama seorang kuasa hukum sempat berupaya menghalangi petugas yang hendak melakukan tindakan tegas.
“Sempat ada perdebatan dan upaya menghalang-halangi. Namun, setelah kami berikan pemahaman secara persuasif, mereka akhirnya bersikap kooperatif dan tim berhasil mengamankan tersangka,” ujar Revanto, Senin (19/10/2026).
Kini, ZAS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami fokus melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan,” pungkas Revanto.
Di sisi lain, korban Mutia Suri Sinaga berharap agar proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan tegas, transparan, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Reporter: Gunawan
Editor: Dams












Komentar