tigasisinews.id, SIANTAR – Kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas bernama Septi Samuel Damanik (25), yang sebelumnya dituding hendak melakukan pencurian anak hingga terjadi tindak pengeroyokan, kini memasuki tahap awal proses penyelidikan (Lidik) oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.
Hal itu disampaikan Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, melihat akan banyaknya rekan dan keluarga Septi Samuel Damanik yang perihatin akan peristiwa penganiayaan tersebut.
” Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada teman teman Septi yang datang ke Polres untuk memberikan dukungan dalam mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutur Sandi, pada Sabtu (31/01/2026).
Lanjut sandi, tegas katanya, saat ini pihaknya sedang melakukan proses Lidik. Dimana proses itu bertujuan guna mencari fakta kebenaran dari kejadian secara rinci dan melakukan klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.
“Hingga saat ini Sat Reskrim masih lakukan proses lidik,” Ujarnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Siantar segera akan membawa korban ke Psikolog untuk dilakukan pemeriksaan dan pendampingan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
“Segera kita akan bawa korban untuk dicek ke psikolog dulu,” pungkas Sandi.
Reporter : Hegi
Editor : Red







