Hukum  

3 Orang Terduga Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk dalam Sehari, Polres Siantar Amankan Sabu dan Ekstasi

Para terduga pengedar dan seluruh barang bukti sabu berserta ekstasi. (Ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dengan membekuk tiga orang terduga pelaku jaringan narkoba dalam dua pengungkapan dari lokasi berbeda dalam satu hari, pada Senin (15/6/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 6,69 gram dan 13 butir ekstasi.

Kapolres Siantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Narkoba, AKP irwanta sembiring menyampaikan pengungkap tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang kian resah atas maraknya peredaran narkoba.

Pengungkapan pertama diawali personel Tim Opsnal Satnarkoba dibawah kepemimpinan AKP Irwanta, berhasil meringkus residivis narkotika inisial SR (35), warga Siantar Utara dari pinggir Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (15/6/2026) dini hari sekira pukul 01.00 wib.

Pada saat ditangkap, SR saat itu duduk di atas Honda Vario, bernopol BK 4581 TCD. Dari kantong belakangnya, polisi menemukan 13 butir ekstasi merk Minion warna kuning berat bruto 4,48 gram yang dibalut tisu dan disimpan dalam kotak rokok. Turut diamankan satu unit HP Oppo miliknya.

Kepada polisi, SR mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari pria inisial H di Kota Tebing Tinggi. Namun H juga sudah tidak bisa dihubungi saat pengembangan dilakukan.

Tak berhenti di situ, pada siang harinya, personel kembali berhasil meringkus dua orang atas kepemilikan narkotia jenis sabu dari pinggir Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 12.30 wib.

Dua orang tersbut yaitu berinisial FZ (35),warga Deli Serdang dan EG (39), warga Kecamatan Siantar Timur. Keduanya disergap saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda CBR bernopol BK 5127 TAY, di lokasi.

Dari tangan FZ, personel menemukan 12 paket sabu yang dibalut tisu, disimpan di kotak rokok dan tas sandang. Barang bukti lainnya yang diamankan berupa 2 unit handphone, uang tunai Rp2.215.000, 1 pucuk airsoft gun beserta amunisi dan tabung gasnya.

Kemudian dari tangan pria EG, personel hanya mendapatkan 1 unit handphone dari atas tanah tempatnya duduk saat disergap.

FZ mengaku seluruh sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pria inisial U di Tebing Tinggi. Namun saat dikembangkan, U sudah tidak dapat dihubungi. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.

” Ketiga tersangka kini sudah ditahan dan diproses dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” terang AKP Irwanta sembiring melalui Humas Polres Siantar, pada Kamis (18/6/2026).

Keberhasilan Satnarkoba Polres Siantar ini menunjukkan keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi mengimbau masyarakat terus aktif memberi informasi, agar jaringan pengedar bisa diputus lebih cepat.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *