tigasisinews.id, SIANTAR | Rumah Makan (RM) Simpang Tiga, Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tersorot akibat limbah berbau dikeluhkan warga setempat.
Tak hanya itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekelas rumah makan tersebut juga diduga masih menggunakan sistem manual.
Berawal akan adanya keluhan dari salah satu warga setempat bernama Ando, yang mengaku selalu merasakan bau tak sedap saat berada di sekitaran Jalan Sudirman daerah dekat lokasi RM Simpang Tiga.
” Setiap hari pasti mengeluarkan bau tak enak. Memang pada waktu waktu tertentu saat mereka (RM Simpang Tiga) sedang membuang limbahnya, ” tutur warga itu yang sekaligus tukang parkir di daerah lokasi.
Atas peristiwa tersebut, warga mengharapkan pihak RM Simpang Tiga agar dapat serius dalam pengelolaan air limbah. Menurut Ando selain dapat merusak lingkungan, juga sangat mengkhawatirkan kesehatan masyarakat.
” Lihat lah pembuangan limbah mereka memakai pipa panjang sampai ke Sungai sana. Uda memakai pipa pun tetap mengeluarkan bau tak sedap,” jelas Ando di lokasi waktu lalu.
Pantauan awak media di lokasi, pipa paralon membentang panjang di dalam saluran drenase atau parit dari depan RM Simpang Tiga sampai ke arah aliran sungai bahbolon.
Kemudian dapat dimintai keterangan kepada pihak pengelola RM Simpang Tiga atas keluhan warga terkait pembuangan limbah yang mengeluarkan bau.
Yuda, selaku pihak manajemen dan penanggungjawab RM Simpang Tiga Jalan Sudirman mengatakan masih menunggu kordinasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siantar guna solusi terkait persoalan pengelolaan limbah tersebut.
Rumah Makan Khas Minang dan Melayu tersebut diketahui beroperasi sudah beberapa tahun lamanya dilokasi. Namun menjadi pertanyaan, sekelas rumah makan tersebut baru sekarang memikiri persoalan pengelolaan Air limbah.
Ironisnya, saat awak media diperkenankan untuk dapat melihat langsung wadah IPAL RM Simpang Tiga. Terlihat masih menggunakan wadah IPAL yang manual.
Terpantau, ada dua lubang yang terbuat dari semen tempat penampungan air limbah di lokasi sebelum dibuang ke sungai melalui drainase. Kemudian ada satu jaring yang digunakan untuk menyaring sisa sisa makanan dan kotoronan yang bercampur dengan air limbah.
Sementara itu Kadis DLH Siantar, Arri S. Sembiring saat dikonfirmasi untuk menanggapi persoalan limbah dan keluhan masyarakat. Ia mengatakan akan segera memanggil pihak RM Simpang Tiga.
” Akan kami panggil pihak Rumah Makannya, ” Jawab Arri kepada awak media melalui pesan tertulis, pada Kamis (18/6/2026).
Lebih jelasnya, soal wadah IPAL manual yang digunakan Rumah Makan sekelas RM Simpang Tiga. Kata Arri, wadah IPAL bukan menjadi persolaan melainkan asal pengelolaan air limbah harus memakai Bioaktivatur.
” Ga ada masalah dengan manual atau tidak selama mereka memakai zat bioaktivaktur agar mengahasilkan baku mutu air nya baik, sebelum dibuang,” jelasnya.
Kemudian pihak RM Simpang Tiga tersebut juga akan mendapat pembinaan dari pihak Dinas DLH Siantar guna ke depan dapat mengelola air limbah dengan benar.
“Tapi tetap kami harus panggil mereka terkait pembinaan kami sebelum nya datang kesana,” pungkasnya.
Sebagaimana perlu diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Bagi para pengusaha rumah makan atau perusahaan yang mengeluarkan limbah B3, tidak mengelola benar limbahnya dapat diberi sanksi meliputi denda administratif, pidana penjara, hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas Dinas DLH Siantar, agar kasus serupa tidak terulang dan kesehatan masyarakat serta lingkungan menjadi pedoman utama.
Reporter : Hegi
Editor : Red







