tigasisinews.id , SIANTAR | Polres Pematangsiantar memamerkan hasil kerja kerasnya selama 6 bulan terakhir di tahun 2026. Hal itu diungkap dalam konferensi press yang digelar di depan Ruang Sat Resnarkoba, pada Senin (9/6/2026).
Dalam giat itu dipaparkan, jajaran Polres Siantar berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana 3C dan narkotika pada periode Januari–Juni 2026. Sebanyak total 133 tersangka diamankan beserta barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. turut hadir juga Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, dan Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan.
“Keberhasilan ini wujud komitmen dan keseriusan Polres Pematangsiantar menjaga Kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Sah Udur.
Satuan Reskrim Polres Siantar mencatat 31 kasus 3C selama Januari–Mei 2026. Rinciannya: Curat 23 kasus, Curas 5 kasus, Curanmor 3 kasus. Dari pengungkapan itu, 42 tersangka diamankan, terdiri 41 laki-laki dewasa dan 1 anak di bawah umur.
Barang bukti yang disita cukup banyak: 16 unit sepeda motor, uang tunai Rp2,2 juta, emas, 12 unit handphone, 4 BPKB, 7 STNK, laptop, obeng, kunci T, helm, hingga rekaman CCTV.
“Tersangka dijerat Pasal 476, 477, dan 479 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya 5 sampai 12 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan untuk membongkar jaringan lain,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar.
Lanjut Sah Udur, ia menyoroti 3 kasus menonjol yang ditangangi Satreskrim. Pertama, kasus Curas dengan korban meninggal dunia. Satu tersangka inisial RS sudah ditahan dan diproses.
Kedua, pencurian motor dinas TNI, dua tersangka Wisnu dan Ivan Rinaldi Lubis diamankan dan ketiga, kasus penganiayaan bersama-sama yang terjadi di Taman merdeka Siantar yang menewaskan korban. Tersangka RP dan FS sudah ditahan atas kasus ini.
Setelah memaparkan hasil kinerja Satreskrim, Kapolres juga menuturkan akan kinerja Sat Resnarkoba yang belakangan ini gencar dalam memberantas narkoba.
Sepanjang bulan Januari–Juni 2026, 69 kasus narkotika diungkap dengan 91 tersangka. Rinciannya 86 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, 4 anak di bawah umur. 32 di antaranya residivis.
Barang bukti fantastis: Ganja 9.543,39 gram, sabu 1.455,68 gram, ekstasi 38 butir, dan cairan vape mengandung etomidate 18,02 ml. Polisi mengestimasi 35.672 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
“Tersangka sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman 12-20 tahun penjara. Ganja di atas 1 kg kena Pasal 111 ayat 2 ancaman 20 tahun. Etomidate kena Pasal 119 ancaman 4-12 tahun,” papar Sah Udur.
Kemudian AKBP Sah Udur juga tak lupa untuk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan aktif menjaga lingkungan. Ia menyebutkan layanan darurat Call Center Polri 110 gratis 24 jam untuk lapor pidana, kecelakaan, atau gangguan Kamtibmas.
“Pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik pada Polri. Sinergi warga dan polisi kunci Siantar aman dan kondusif,” pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







