tigasisinews.id, SIANTAR – Kepala unit (Kanit) Provos Polres Pematangsiantar Ipda Saji, SH tindak pengendara yang parkir sembarangan di lingkungan wilayah Mako Polres Pematangsiantar, pada Rabu (07/08/2024).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasi Propam AKP Sri Surti Yati menyampaikan kewajiban propam dalam pengawasan lingkungan Polres Siantar, agar anggota dan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku. Seperti wajib parkir pada tempatnya sesuai tepat yang sudah ditentukan.
“Tindakan yang kita berikan atas pengendara parkir sembarang berupa teguran dan menempelkan tulisan “Anda Salah Parkir” di kendaraan,” katanya melalui pers rilis humas Polres Siantar.
Lanjutnya, giat tersebut bertujuan guna menghimbau seluruh anggota polres Siantar dan masyarakat agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraan saat berada dilingkungan polres.
“Untuk itu, kami (Propam) menghimbau kepada seluruh personil Anggota maupun masyarakat yang hendak memasuki kawasan polres untuk memarkirkan kendaraan pada tempat,” tuturnya.
Namun, apabila himbauan ini dilanggar, segera personil Provos akan memberikan sanksi yang tegas baik kepada personil polres Siantar maupun masyarakat.
“Apabila yang melanggar, anggota provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya,” pungkasnya.
Reporter: Hendra Ginting
Editor: Iwan







