tigasisinews.id, SIANTAR –
Polres Pematangsiantar gerak cepat respon pengaduan masyarakat perihal adanya dugaan lokasi perjudian, berupa permainan mesin Ketangkasan jenis tembak ikan – ikan di Komplek SBC di wilayah kota Pematangsiantar.
Sebelumnya Polres Siantar, sudah sering melakukan pengecekan lokasi. Bertujuan memastikan akan adanya laporan masyarakat.
Tim Sat Reskrim saat berada dilokasi permainan mesin ketangkasan jenis tembak ikan – ikan di Jalan Sutomo Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (04/02/2024).
Personil dilokasi permainan ternyata mendapati sudah memiliki ijin usaha dari pemerintahan terkait dan bukan sebagai tempat perjudian.
Selanjutnya Tim memanggil Lurah Pahlawan, Ferry Jhonson Naibaho dan Kepala lingkungan (Kepling) setempat, RT 01 lingkungan 1 Kelurahan Pahlawan Muliana.
Dari hasil koordinasi tersebut Lurah dan Kepling menyatakan bahwa tempat yang menjadi objek pengaduan masyarakat tersebut memang benar adalah tempat permainan ketangkasan murni berupa mesin game.
Kemudian semua pemain yang menang hanya mendapatkan hadiah berupa barang yang sudah disiapkan panitia sehingga tidak ada hadiah uang maupun hadiah ditukar dengan uang.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan