Hukum  

Merasa Ditolak, Dugaan Tanda Tangan Palsu Sekdes Bakal Diadukan ke Poldasu

DAIRI – Parulian Gurning, Sekretaris Desa Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara akan melaporkan

dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Mapolda Sumatera Utara. Pasalnya, Polres Dairi dikatakan terkesan menolak laporan pengaduan tersebut.

“Ada bahasa-bahasa penolakan dengan alasan harus ada berkas asli dari pada SPJ desa tahun 2016, kemudian harus berkordinasi dulu dengan bagian unit tipikor Polres Dairi, baru di terima pengaduan klien saya.” Kata Ipan Sinaga, SH kuasa hukum dari Parulian Gurning, Rabu (10/3/2021),

Kepada wartawan, Ipan sebagai Kuasa Hukum Parulian Gurning, mengaku kecewa dengan pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dairi.

“Mudah udahan kedepan tidak seperti ini lagi, supaya masyarakat pencari keadilan terlayani. Polrikan melindungi dan mengayomi.” Kata Ipan di Mapolres Dairi kemarin.

Untuk upaya hukum selanjutnya, Ipan akan mendampingi kliennya membuat laporan ketingkat Polda Sumater Utara, dikatakan kalau terkait pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya sudah cukup bukti.

Ipan bercerita kalau Rabu 10 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB, Ia bersama klienya Parulian Gurning datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dairi untuk membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Kliennya, terhadap Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Sukandebi tahun 2016 sampai tahun 2018. Saat itu kliennya Parulian Gurning menjabat sebagai Sekretaria Desa Sukandebi.

Setelah diterima Aiptu Indra P. Kliennya di minta untuk menunjukkan berkas asli yabg diduga tandatangan palsu dan kemudian berkoordinasi dengan tipikor Polres Dairi.

“Mereka ngotot harus kordinasi ke tipikor. Saya tanggapi, saya minta surat penolakannya aja kalau memang laporan kami tidak ditanggapi. Karena sepertinya tidak ada hubunganya, yang mau dilaporkan dugan pemalsuan tanda tangan bukan korupsi. Walaupun arahnya nanti ada dugaan korupsi yang di lakukan.” Tungkas Ipan.

Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu Ipan menunjukkan copy berkas berupa SPJ pembayaran belanja alat-alat bangunan untuk pekerjaan galian tanah tahun anggaran 2016, SPJ pembayaran biaya perjalanan dinas sekretaris desa tahun 2016, SPJ Pembayaran belanja bahan-baha bangunan untuk pekerjaan pembukaan jalan tahun 2016, dan sejumlah berkas lainnya.

Kepala piket jaga SPKT Polres Dairi Aiptu Indra P di tanya wartawan, membantah kalau pihaknya menolak laporan pengaduan.

“Bukan di tolak, wajib juga kita konfirmasi, gak ada istilah kita tidak terima hanya saja tunggu sebentar, kita konselingkan, mereka terus pergi marah-marah,” kata Aiptu Indra di depan SPKT Polres Dairi, Rabu sore kemarin.(ts-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *