Hukum  

Mahasiswa Siantar Minta Stop Irian Mall dengan Tuduhan Telah Melanggar Izin 

Tigasisinews.id, SIANTAR – Andry seorang mahasiswa hukum, sekaligus salah satu aktivis mahasiswa kota Pematangsiantar, angkat bicara soal hadirnya Supermarket dan Departemen (Dept)  Store Irian Mall, di Jalan Gereja, Kota Siantar.

Sebab itu, ia meminta untuk dilakukan penutupan sementara terhadap Irian Mall. Dikarenakan telah melanggar hukum yang berlaku.

“Kehadiran Irian Mall di Kota Siantar akan membuat pro dan kontra ditengah masyarakat. Hal itu didasari atas kajian, bahwa masyarakat memang akan ramai mengunjungi karena masih baru. Tapi disisi lain masyarakat juga merasa resah terjadinya kemacetan,” tuturnya kepada wartawan, pada Senin (03/2/2025).

Lebih jelas dikatakannya, dimana Irian Mall Kota Siantar diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggara, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perda No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032.

Kemudian diduga juga telah melanggar Peraturan Walikota (Perwa) Siantar No. 8 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Maka itu, Andry meminta Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, agar segera turun langsung untuk mengecek izin operasional Irian Mall.

Terkhusus katanya izin gangguan dilokasi Irian Mall seperti yang diatur dalam pasal 8 Perwa no 8 Tahun 2017.

” Jika ditemukan ada gangguan, Walikota Siantar sudah selayaknya menghentikan sementara aktivitas Irian agar di kroscek beberapa hal lainnya yang sudah dilanggar,” tegasnya.

Selain itu, Irian Mall juga diduga telah mengabaikan Pasal 9 Peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2013 tentang sistem jaringan Jalan Arteri Sekunder agar tidak terganggu arus lalulintas.

” Jalan Gereja merupakan salah satu Jalan Arteri Sekunder. Dimana dijalan itu  sudah terjadi gangguan arus lalulintas sejak berdirinya Irian ini,” Jelasnya.

Dalam hal ini, berarti Irian Mall juga diduga melanggar Undang Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Jalan.

Lanjutnya, seharusnya Irian Mall meminta terlebih dahulu disahkan Perda terbaru terkait arus lalulintas di Jalan Gereja di suruh arahkan. Agar tidak menjadikan area atau lokasi rawan macet.

“Semua pengkajian yang saya (Andry) uraikan ini sebagai pengkajian anak hukum. Jadi Walikota Siantar diminta Stop Sementara Aktivitas Irian Supermarket & Dept Store Kota Siantar,” cetusnya.

Sementara itu, pihak Andry juga menerima dialog terbuka kepada pihak Irian Mall demi men sinkron data yang ada dipegang pihak mall tersebut.

“Bahwa apa yang sudah disampaikan dari beberapa argumentasi aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun, bersedia untuk dialog terbuka demi menyampaikan argumentasi dan data dengan Supermarket Irian dan Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar,” pungkas Andry.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *