tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Lalul lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar memasang rambu lalu lintas berupa larangan kendaraan bermuatan maksimal 3 Ton atau lebih masuk wilayah jalur inti Kota Siantar, pada Senin (18/8/2025).
Pemasangan rambu larangan itu pun terletak di Simpang Dua, tepatnya persimpangan antara Jalan Parapat dengan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Posisinya menghadap arah arus jalur datang dari Parapat menuju kota Siantar.
Berarti segala jenis kendaraan seperti truk bermuatan 3 Ton dilarang masuk ke jalur Jalan Parapat menuju inti kota.
Kasat Lantas, IPTU Friska Susana, S.H. menyampaikan pengadaan rambu larangan tersebut sebagai bentuk sosialisasi yang bertujuan guna meminimalisir tingkat kemacetan dan kecelakaan yang melibatkan kendaraan bertonase 3 ton atau lebih.
“Sehingga terciptalah situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siantar,” tegas Friska melalui Humas Polres, pada Selasa (18/8/2025).
Kasat juga berharap kepada para pengemudi kendaraan bermuatan 3 ton lebih untuk mematuhi rambu larangan yang sudah dipasang.
“Sat Lantas Polres Siantar akan melakukan penindakan seusai prosedur hukum berlaku bagi yang melanggarnya,” pungkasnya.
Reporter : Hegi
Editor : Red







