Kasus Pencetakan Sawah Fiktif, LSM RCW Meminta Aparat Penegak Hukum Menangani Serius I TIGASISI

DAIRI – Perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Dairi terkait dengan alokasi dana bantuan sosial dari Kementerian Pertanian pada 2011 sejumlah Rp.750 juta untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar di Desa Simungun Kabupaten Dairi terus bergulir.

Ketua LSM Republik Corruption Watch (RCW) Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, J. A. Lumban Gaol saat ditemui media Tigasisi.id, Senin (06/07/2020) meminta dan mengharap pihak penegak hukum untuk menangani dengan serius kasus tersebut.

Ia mengatakan, LSM RCW sudah mendengar isu tersebut sejak lama, dan setelah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Dairi, Ketua Kelompok, Dinas Pertanian sudah ketar ketir, maka pihak hukum diminta menangani dengan serius terkait dugaan tersebut.

“Segera panggil oknum-oknum yang terlibat, dan juga Pejabat Prmbuat Komitmrn (PPK), Pengawas, Tim PHO nya”, tegas Lumban Gaol,

Kasus Cetak Sawah Fiktif

Sebagai informasi, kasus ini muncul kepermukaan setelah sebelumnya, sudah ada dua orang terpidana dalam perkara ini yaitu Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku pengurus Kelompok Tani Maradu.

Keduanya telah divonis bersalah pada 9 September 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan persidangan ke dua tersangka tersebut, terdapat fakta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sehingga dilakukan gelar perkara bersama antara Unit Koordinasi dan supervisi bidang Penindakan KPK wilayah I, Penyidik pada Kejari Dairi, Kejati Sumatera Utara dan pendamping dari Kejaksaan Agung.

Kegiatan dalam rangka peningkatan hasil produksi padi diduga fiktif lantaran uang terserap namun tidak ada sawah baru yang dicetak.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *