tigasisinews.Id, SIANTAR – Seorang pria berumur 30 tahun, berinisial JP warga Jalan Mangga ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, tak berkutik saat ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pasalnya, pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Farel Pasaribu atau Lapangan bola (Lakbol) bawa, kota Siantar itu saat ditangkap kedapatan sedang membawa paket sabu siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Pardede SH melalui siaran pers Humas menyampaikan penangkapan tersangka JP saat berada di pinggir Jalan daerah Jalan Farel Pasaribu bawah, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, pada Rabu 12 Februari 2024, dini hari.
” Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, akan peredaran narkoba yang kian sering terjadi dipinggir jalan dilokasi,” Jelas Jonni melalui siaran pers Humas.
Berdasarkan informasi tersebut, personil segera melakukan penyisiran dan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, personil berhasil menangkap tersangka saat sedang berada dipinggir jalan, seperti sedang menunggu pembeli sabu.
Dari tangan JP ditemukan barang bukti 2 paket sabu dari dalam Katong sebelah kiri jaketnya, dengan berat 0,79 gram dan sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga uang dari hasil penjualan sabu.
Kemudian satu unit hp android dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol BK 2161 SV yang dipakai tersangka saat diringkus.
” Saat diinterogasi, tersangka JP mengakui kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya,” tuturnya.
Kepada tersangka berserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke kantor Satuan Reserse Narkoba, Mako Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembang.
” Terhadap tersangka dipersangkakan dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas Jonni.
- Reporter : uba
- Editor : iwan