Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Dairi Himbau Tempat Hiburan Ditutup – tigasisi

DAIRI – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut nomor 440/2666/2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Dairi mengeluarkan SE nomor 443/1384 tertanggal 23 Maret 2020.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Drs Leonardus Sihotang kepada Tigasisi.id, Senin (23/3/2020) diruang kerjanya.

Disampaikannya, dalam SE tersebut, para pengusaha tempat Hiburan di Kabupaten Dairi diharapkan menghentikan aktivitas usahanya untuk sementara waktu sampai batas waktu yang ditentukan. Selain itu, pengusaha dapat melakukan isolasi mandiri dan karyawannya, serta tetap menjaga pola hidup sehat.

“Untuk sementara waktu, para pengusaha dihimbau untuk menghentikan aktivitas usahanya untuk sementara. Bagi yang melanggar, nanti akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemkab Dairi. Untuk itu, diharapkan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan perintah ini,” ujarnya.

Sementara itu, sesuai penjelasan SEKDA Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan supaya masyarakat Dairi menaati surat edaran yang telah dikeluarkan. Menurutnya, surat edaran yang telah dikeluarkan untuk kebaikan bersama-sama demi terhindar dari virus Corona (Covid-19).

“Kita harap masyarakat mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan. Jangan ada kesan sepele, kita harus lebih berhati-hati karena virus ini dapat menyerang siapa saja,” pintanya.(Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *