
DAIRI – Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK membantah telah melepas tahanan berinisial, MM (75) tersangka cabul terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Dusun Juma Lubang, Desa Pegagan Julu VIII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Tersangka sendiri dilakukan penangkapan, sesuai laporan nomor LP/85/III/SU/DR/SPK, tanggal 24 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX, hingga korbannya hamil.
“Tersangka bukan dilepaskan, tetapi dilakukan penagguhan penahan karena dia sedang dalam keadaan sakit,” kata Leonardo kepada wartawan saat memberikan keterangan pers, Rabu (15/4/2020).
Dijelaskan Leonardo, tersangka mengeluh sakit perut (asam lambung) dan batuk, sehingga dari pihak keluarganya memohon penagguhan penahanan. Dimana mereka juga melampirkan surat sakit dari dokter yang sering merawat tersangka.
Atas dasar itu, Leonardo juga menanyakan kepada penyidik bagaimana tersangka selama dalam penahanan. Penyidik juga mengatakan dia memang dalam keadaan sakit.
“Jadi terhadap tersangka kami tangguhkan penahan, agar bisa berobat ke rumah sakit. Dengan catatan proses tetap dilanjutka dan dipercepat untuk segera berkasnya di kirim ke JPU,” ujar Leonardo.
Lebih lanjut Leonardo mengatakan, sebelum dilakukan penagguhan penahanan, memang sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga tersangka, surat perdameannya lengkap. Namun, itu tidak menghalangi untuk penyidikan kepolisian terhdap tersangka.
“Kami tetap melukan penyidikan kasus tersebut, mungkin paling lambat, Kamis (16/4/2020) berkas sudah dikirim ke JPU,” ucap Leonardo.
Terhadap tersangka juga tidak dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sidikalang, karena Kepala Rutan sebelumnya telah surat untuk penundaan penitipan tahanan terkait pencegahan Covid-19.
Menurut Leonardo, terhadap tersangka setelah dilakukan pengecekan kesehatan ke rumah sakit, hasilnya tersangka mengalami infeksi paruh. Atas saran dokter, tersangka harus dirawat inap di RSUD Sidikalang.
“Karena sudah tiga hari demam dengan suhu badan 37,8 derajat celcius dan mengalami infeksi paruh sesuai hasil rongsen. Maka tersangka harus dirawat inap di RSUD Sidikalang. Silahkan wartawan cek kalau tidak percaya,” ungkap Leonardo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dari UU No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MS)