tigasisinews.id, SIANTAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut gelar rekonstruksi pembunuhan wanita bernama Mutia Pratiwi (26) alias Sela yang dihabisi nyawah nya oleh pasangan atau pacarnya bernama Joe Frisco (36).
Tragisnya, setelah meninggal dunia. Jasad korban dimasukan kedalam koper dan dibuang ke wilayah Berastagi, Kabupaten Simalungun, pada Oktober 2024 tahun lalu.
Pembunuh wanita warga kabupaten Simalungun itu terjadi di rumah pelaku Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, kota Siantar.
Sebanyak 30 adegan dalam rekontruksi dilaksanakan di dalam rumah pelaku, pada Selasa (21/01/2024). Turut dihadirkan dalam rekontruksi, tersangkanya Utama Joe Frisco, dan para tersangka yang terlibat dalam kasus.
” 30 adegan untuk rekonstruksi pada kasus ini,” Ucap Gifson Aruan SH, salah satu penasehat hukum dari tersangka utama Joe Frisco saat ditemui dilokasi.
Sebagai informasi, 2 oknum polisi ikut terlibat dan 3 orang warga sipil juga terlibat dalam berperan untuk membuang jasad korban.
Turut hadir juga mewakili keluarga korban untuk ikut menyaksikan reka rekontruksi yang di gelar Polda Sumut dibantu personil Polres Siantar dalam pembantuan pengamanan lokasi.
Proses rekonstruksi pun berlangsung sejak pagi hingga berita ini diterbitkan kegiatan belum selesai, di dalam rumah tersangka Joe.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan







