tigasisinews.id, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (7/5/2026). Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam mendukung arah pembangunan dan investasi di Kabupaten Dairi untuk dua dekade mendatang.
Penyerahan surat persetujuan berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dokumen tersebut diserahkan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianty, kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, serta disaksikan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani.
Bupati Dairi, Vickner Sinaga, mengatakan Ranperda RTRW ini akan menjadi dasar penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor dan dunia usaha di Kabupaten Dairi. Menurutnya, regulasi tata ruang yang jelas akan mendukung pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, memastikan pihak legislatif akan mempercepat pembahasan Ranperda RTRW agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD menargetkan proses pengesahan dapat rampung dalam waktu kurang dari satu bulan.
Sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Dairi wajib menetapkan Perda RTRW 2026–2046 paling lambat dua bulan sejak surat persetujuan diterbitkan. Dengan terbitnya persetujuan substansi ini, Kabupaten Dairi selangkah lebih dekat memiliki payung hukum tata ruang baru yang diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah dan menarik investasi baru.












