Penebangan Pohon Mahoni di RS Harapan Siantar Diduga Ilegal, DLH Buka Suara, Kejari Turun Tangan

Para pekerja saat memotong batang pohon Mahoni diarea lingkungan RS Harapan dengan truk pengangkut yang diduga ilegal. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR | Sejumlah pohon Mahoni di lingkungan Rumah Sakit (RS) Harapan Kota Pematangsiantar ditebang, pada Sabtu (20/6/2026) pagi hari.

Penebangan itu disorot publik karena diduga dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi, padahal Mahoni termasuk pohon yang dilindungi.

Pantauan di lokasi, truk pengangkut kayu bernopol BK 8738 TD dengan pajak mati sejak 2024, lalu. Para pekerja memotong pohon yang masih berdiri tegak lalu memuatnya ke truk. Salah satu pekerja berdalih hanya disuruh mengangkut “kayu bakar”.

Mahoni memang tumbuh di area RS, tapi penebangannya tidak bisa sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup Pemko Siantar wajib dilibatkan dan memberi izin. Faktanya, DLH Siantar mengaku tidak tahu menahu.

Terpisah dikonfirmasi, Kadis DLH Siantar Arri S. sembiring menyampaikan belum adanya koordinasi dari RS Harapan terkait penebangan pohon Mahoni di lingkungannya kepada pihaknya.

” Belum ada, ” jawab singkat Arri S. Sembiring saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Tindakan ini berbenturan dengan program penghijauan Presiden Prabowo Subianto dan larangan penebangan pohon dari pemerintah pusat yang masih berlaku tanpa batas waktu. Masyarakat pun mempertanyakan siapa yang memberi perintah dan dasar hukum penebangan.

Informasi ini sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung menyatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

“Terima kasih infonya. Coba kami telusuri terlebih dahulu ya,” ujarnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini naik, pihak RS Harapan belum dapat dikonfirmasi untuk memberi keterangan resmi.

Warga Siantar kini menunggu ketegasan Pemko dan Aparat Penegak Hukum. Jangan sampai maladministrasi dan pembalakan liar terjadi di tengah kota hanya karena mengatasnamakan “kayu bakar”.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *