RS Vina Estetica Medan Disorot Akibat Terlantarkan Bayi, GEPPAR Desak Evaluasi Akreditasi

Gambar RS Vina Estetica. (ist)

tigasisinews.id, MEDAN | Kepercayaan publik kepada Rumah Sakit (RS) Vina Estetica Kota Medan, Sumatera Utara, runtuh. Seorang bayi dari keluarga Zulfadly Panggabean dirawat, tapi justru diduga mendapat pelayanan yang jauh dari standar rumah sakit berakreditasi utama. Bayi itu diketahui dirawat sejak hari Sabtu (13/6/2026).

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Presiden (GEPPAR) angkat bicara. Mereka desak Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Sumut dan Gubernur Sumur Bobby Nasution, langsung audit dan beri sanksi tegas terhadap RS Vina Estetica, jika terbukti abaikan standart pelayanan kesehatan nasional.

Berdasarkan laporan keluarga pasien bayi yang kini dikabarkan sudah meninggal dunia, ada 2 poin krusial yang dilanggar RS Vina Estetica, yaitu, pertama minimnya kehadiran dokter saat kondisi darurat. Padahal detik krusial pasien bayi butuh respon cepat, bukan janji kosong.

Kedua, transparansi medis minim. Keluarga mengaku tidak diberi penjelasan jelas soal tindakan, kondisi bayi (pasien) dan komunikasi terputus atau informasi tertutup.

“Akreditasi Tingkat Utama itu bukan pajangan dinding. Kalau di lapangan dokter kosong saat darurat, berarti ada yang busuk di sistem manajemen,” tegas Ketua GEPPAR, melalui pers rilis tertulis, pada Selasa (16/6/2026).

GEPPAR juga bakal melayangkan surat desain resmi atas 3 tuntutan dan desakan :
1. Investigasi menyeluruh oleh Dinkes Sumut. Periksa SOP, jadwal jaga dokter, dan rekam medis pasien bayi Zulfadly Panggabean.
2. Evaluasi ulang akreditasi KARS. Jika standar keselamatan pasien gagal dipenuhi, cabut atau turunkan status akreditasi. Jangan biarkan stempel “Utama” menipu rakyat.
3. Tindakan tegas Gubernur Bobby Nasution diharapkan. Copot izin operasional atau beri sanksi administratif berat jika RS terbukti melanggar UU Kesehatan No.17/2023 dan UU Perlindungan Konsumen No.8/1999.

Lebih jelas akan tuntutan dan desakan GEPPAR adalah hak pasien bukan kompromi. “ini bukan soal emosi. Ini soal hak hukum pasien.
UU Kesehatan menjamin setiap orang berhak dapat pelayanan aman, bermutu, dan informasi jelas. UU Perlindungan Konsumen juga melindungi hak atas keamanan dan kejujuran layanan,” tegas mereka sesuai harapan dari keluarga pasien yang menjadi korban.

“Kami minta audit transparan dan perbaikan nyata. Jangan sampai ada lagi bayi lain jadi korban kelalaian karena efisiensi yang salah tempat,” ujar perwakilan keluarga.

Sampai berita ini tayang, manajemen RS Vina Estetica Medan belum memberi klarifikasi resmi. Publik Medan menunggu: apakah akreditasi “Utama” masih layak disandang, atau hanya jadi formalitas yang membahayakan nyawa ?.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *