DAIRI – Pemkab Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten DairiKabupaten Dairi menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama tentang Pengintensifan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan dan Penelitian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wilayah Kabupaten Dairi.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh KepalaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi, Harryson F Sirumapea, AP, M.Si dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Drs.Rasmon Sinamo,M.A.P yang disaksikan langsung oleh Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu, di Ruang Kerja Bupati Dairi, Gedung Pendopo, Rabu (17/ 06/2020).
KepalaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi, Harryson F Sirumapea, AP, M.Si menyampaikan ada 7 (tujuh) poin penting yang menjadi ruang lingkup kerjasama yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama tersebut diantaranya; Pertukaran data ‘host to host’ sehubungan dengan penerbitan Sertifikat baru atau Balik Nama Sertifikat. Kedua, Pertukaran data ‘host to host’ sehubungan dengan penerbitan Sertifikat melalui PTSL. Ketiga, Pertukaran data/informasi ‘host to host’ serta pemanfaatan data terkait Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai pasar atau harga transaksi. Keempat, Wajib verifikasi BPHTB untuk setiap pemberian/pemindahan hak atas tanah/bangunan. Kelima, Rekonsiliasi data BPHTB dengan data pelayanan pertanahan. Keenam, Pelaksanaan kegiatan konsultasi dan koordinasi dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak BPHTB dan PBB-P2.
“Ketujuh, Bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terkait kegiatan pemungutan BPHTB dan pendaftaran tanah kepada PPAT / Notaris,” ujar KepalaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi, Harryson F Sirumapea, AP, M.Si.
Ia melanjutkan, adapun tujuan perjanjian dimaksud adalah pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai pembanding dalam penentuan besaran BPHTB sehingga nantinya diharapkan proses pengelolaan BPHTB secara online yang terintegrasi antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan dikembangkan secara bertahap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan masyarakat.
“Bapenda dan BPN juga akan melaksanakan kerjasama dalam penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2020 dan melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan supaya kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Dairi tetap selalu dibina dengan baik dalam mendorong optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi, dan mengharapkan pengelolaan pajak daerah dilakukan secara digitalisasi.
“Hubungan kerjasama ini harus dapat berjalan dengan baik guna mengoptimalisasi peningkatan PAD Dairi. Kedepan juga dapat ditingkatkan pengelolaan pajak daerah yang berbasis teknologi digital, guna efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah,” terang Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu.*
SIDIKALANG – Pemkab Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten DairiKabupaten Dairi menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama tentang Pengintensifan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan dan Penelitian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wilayah Kabupaten Dairi.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh KepalaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi, Harryson F Sirumapea, AP, M.Si dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Drs.Rasmon Sinamo,M.A.P yang disaksikan langsung oleh Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu, di Ruang Kerja Bupati Dairi, Gedung Pendopo, Rabu (17/ 06/2020).
KepalaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi, Harryson F Sirumapea, AP, M.Si menyampaikan ada 7 (tujuh) poin penting yang menjadi ruang lingkup kerjasama yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama tersebut diantaranya; Pertukaran data ‘host to host’ sehubungan dengan penerbitan Sertifikat baru atau Balik Nama Sertifikat. Kedua, Pertukaran data ‘host to host’ sehubungan dengan penerbitan Sertifikat melalui PTSL. Ketiga, Pertukaran data/informasi ‘host to host’ serta pemanfaatan data terkait Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai pasar atau harga transaksi. Keempat, Wajib verifikasi BPHTB untuk setiap pemberian/pemindahan hak atas tanah/bangunan. Kelima, Rekonsiliasi data BPHTB dengan data pelayanan pertanahan. Keenam, Pelaksanaan kegiatan konsultasi dan koordinasi dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak BPHTB dan PBB-P2.
“Ketujuh, Bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terkait kegiatan pemungutan BPHTB dan pendaftaran tanah kepada PPAT / Notaris,” ujar KepalaBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi, Harryson F Sirumapea, AP, M.Si.
Ia melanjutkan, adapun tujuan perjanjian dimaksud adalah pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai pembanding dalam penentuan besaran BPHTB sehingga nantinya diharapkan proses pengelolaan BPHTB secara online yang terintegrasi antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan dikembangkan secara bertahap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan masyarakat.
“Bapenda dan BPN juga akan melaksanakan kerjasama dalam penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2020 dan melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan supaya kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Dairi tetap selalu dibina dengan baik dalam mendorong optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dairi, dan mengharapkan pengelolaan pajak daerah dilakukan secara digitalisasi.
“Hubungan kerjasama ini harus dapat berjalan dengan baik guna mengoptimalisasi peningkatan PAD Dairi. Kedepan juga dapat ditingkatkan pengelolaan pajak daerah yang berbasis teknologi digital, guna efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah,” terang Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu.(Tgs).