DAIRI
Beranda » Sudah Berdamai dengan Korban, Keluarga Tersangka Curas Dokter di Sidikalang Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Keringanan Hukum

Sudah Berdamai dengan Korban, Keluarga Tersangka Curas Dokter di Sidikalang Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Keringanan Hukum

tigasisinews.id, DAIRI | Pihak keluarga PS (60), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dr. Nico di Sidikalang, Kabupaten Dairi pada beberapa waktu lalu, menyampaikan permohonan maaf dan kronologi yang berbeda dengan rilis pihak kepolisian.

Bersama Penasehat Hukum keluarga, Adv. Natar JF Ompusunggu SH, pihak keluarga menyampaikan hal itu di hadapan awak media pada Senin 14 September 2026.

Menurut mereka, informasi yang berkembang kurang berimbang. Katanya PS bukan ditangkap seperti apa yang disampaikan oleh pihak Polres Dairi.

“Soal penangkapan itu tidak seperti informasi yang beredar. Orang tua kami tidak ditangkap. Beliau memang berniat dan memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri,” kata RS, menantu tersangka.

Ia menyampaikan bahwa sebelum diamankan, mertuanya telah terlebih dahulu berinisiatif menghubungi pihak kepolisian.

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026

“Sebelumnya, orang tua kami sudah menelepon pihak Polres. Disepakatilah janjian untuk bertemu di Merek. Itulah alasan mengapa orang tua kami yang posisinya sudah berangkat ke arah Duri, Riau, justru putar balik ke arah Sidikalang. Saat kami tanyakan langsung kepada polisi yang bersangkutan, beliau juga mengakui hal tersebut. Jadi, kami menjamin 100 persen beliau menyerahkan diri dengan cara yang baik,” ucapnya menjelaskan.

Mewakili seluruh pihak keluarga, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.

“Kami meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang telah timbul. Apa yang dilakukan oleh orang tua kami tentu berada di luar kendali kami semua selaku keluarga. Namun, bagaimanapun juga, beliau adalah orang tua kami yang harus kami dampingi dan kami bela hak-hak hukumnya,” ucapnya.

Selain itu, pihak keluarga juga mengatakan hal berbeda terkait nilai kerugian korban yang digoreng dengan nilai bombastis.

“Kalau informasi yang beredar di media kan, uang yang diambil dikatakan mencapai Rp12 juta lebih. Padahal, berdasarkan pengakuan dari dr. Nico saat kami bertemu, uang yang diambil dari laci praktik itu tidak sampai Rp2 juta. Paling banyak pun sekitar Rp2 juta, karena uang tunai pecahan tersebut memang sengaja ditaruh di sana hanya untuk uang penukaran,” jelasnya.

Bukan Putri Pakpak, Santy Limbong Raih Juara Lewat “Tanoh Dairi Meriah”

Mengenai uang tunai yang disita oleh pihak kepolisian saat penjemputan tersangka, keluarga mengatakan bahwa uang tersebut merupakan milik pribadi orang tua mereka.

“Orang tua kami ini sehari-harinya bekerja sebagai pedagang. Pada saat kejadian, beliau memang sedang memegang uang tunai sekitar Rp10 juta yang merupakan hasil pendapatan dagangan sebelumnya di Samosir. Mungkin karena merasa bersalah, takut, atau bingung, beliau menyerahkan seluruh uang pribadi tersebut kepada polisi. Setelah dihitung, sisa uang tunai pribadi milik bapak yang diamankan petugas adalah sekitar Rp5 juta,” tutupnya.

Sedangkan untuk barang bukti berupa cincin emas, dikatakannya ditemukan dalam kondisi utuh dan tak dijual, yang disimpan di kerah baju oleh tersangka, dengan niatan untuk dikembalikan langsung kepada korban.

Kepada awak media, putri dari tersangka, RS, menyampaikan sisi humanis dari kondisi psikologis sang ayah yang menurutnya belakangan ini sedikit terguncang.

“Orang tua kami ini sudah lanjut usia, sudah 60 tahun. Saat kami tanyai pun, beliau terlihat sangat linglung dan kebingungan,” ucap RS.

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Tigalingga, Pemilik Barang Haram Diburu

Ia menceritakan bahwa dalam 8 bulan terakhir sang ayah tidak tinggal bersama mereka karena ada persoalan dengan ibu mereka.

“Sebenarnya, selama 8 bulan terakhir ini bapak sudah tidak tinggal bersama kami karena sedang ada persoalan keluarga dengan mamak. Mungkin bapak merasa sangat hancur hatinya, depresi, dan kesepian hidup menyendiri,” ucapnya sedih.

“Saya melihat perbuatan bapak malam itu bukan karena niat jahat kriminal, melainkan bentuk pelampiasan psikologis demi mencari perhatian dari kami, anak-anaknya,” imbuhnya.

RS juga memohon kepada netizen di media sosial untuk berhenti menghakimi keluarga mereka.

Pasca-viralnya video penangkapan itu, yang memampang wajah orang tua mereka secara jelas tanpa diblur, keluarga besar mereka mengalami guncangan mental yang luar biasa berat.

“Bukan berarti kami membenarkan perbuatan salah bapak kami. Apa yang beliau lakukan memang keliru di mata hukum. Namun, kami memohon, tolong jangan bully keluarga kami. Jangan hakimi anak dan cucunya dan yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

Putrinya juga menilai bahwa PS merupakan sosok ayah yang bertanggung jawab.

“Kami ini tujuh bersaudara, semua disekolahkan bapak. Bapak adalah orang tua yang bertanggung jawab yang berhasil menyekolahkan kami semua hingga meraih gelar sarjana. Akibat rundungan massal netizen di medsos belakangan ini, batin kami sangat terpuruk,” tuturnya berlinang air mata.

Putri kedua tersangka, SS, juga menyampaikan hal senada.

Ia pun menambahkan bahwa itikad baik pemulihan telah dilakukan sepenuhnya oleh pihak keluarga dengan menemui korban.

“Kami sudah menemui korban secara langsung untuk meminta maaf, dan dr. Nico menyambut kami dengan tangan terbuka, dan juga sudah memaafkan perbuatan bapak,” sebutnya.

Diterangkannya, proses perdamaian telah dilakukan pada tanggal 7 September 2026 lalu, dan laporan pun telah dicabut.

“Seluruh uang pengganti kerugian sebesar Rp2 juta telah kami serahkan dan diterima oleh korban, yang rencananya akan disumbangkan oleh beliau ke gereja,” terangnya.

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan.

“Kami sekeluarga sangat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian, namun kami mengetuk hati nurani aparat agar sudi mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan orang tua kami,” ucapnya penuh harap.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga, Adv. Natar JF Ompusunggu, S.H., menyatakan bahwa draf perdamaian dan pencabutan laporan telah diserahkan secara formal.

Pihaknya pun berharap pada Polres Dairi untuk dapat memberikan kebijakan yang humanis dan berkeadilan bagi masa tua tersangka.

“Klien kami sudah berusia lanjut, memiliki itikad baik menyerahkan diri secara sukarela, tidak melukai korban, serta proses perdamaian dan pemulihan kerugian riil korban sudah dituntaskan dengan tulus,” katanya.

“Kami sangat memercayai profesionalisme Polres Dairi. Kami hanya berharap agar penyelesaian perkara ini dapat dipertimbangkan secara matang dari sudut pandang kemanusiaan dan keadilan restoratif (restorative justice) demi kebaikan bersama,” tutup Penasehat Hukum itu.

Sebelumnya Polres Dairi saat melakukan Konferensi Pers pada Rabu 9 September 2026 lalu di halaman Mapolres Dairi, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di kawasan Merek, Kabupaten Karo pada pada 4 September 2026. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement