tigasisinews.id,DAIRIĀ – Bupati Dairi Vickner Sinaga hadiri sidang paripurna DPRD Dairi dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026) di ruang sidang DPRD Dairi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani yang di hadiri oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin.
Dalam Nota Pengantarnya, Bupati Dairi mengatakan mempedomani ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Bupati Vickner Sinaga menyampaikan terdapat beberapa faktor yang mendasari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yaitu penyesuaian Belanja Tidak Terduga terhadap dukungan program nasional Sekolah Rakyat, penyesuaian anggaran belanja THR dan Gaji Ketigabelas bagi Guru ASN Daerah TA.2025, penyesuaian anggaran belanja yang bersumber dari TKD Tambahan TA. 2026 yaitu penyesuaian anggaran belanja dukungan UHC TA. 2026, penyesuaian ADD akibat penambahan target DTU TA. 2026, penyesuaian iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa TA 2026.
“Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.82.756.531.783,00 (Delapan puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus
tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dari anggaran semula sebesar Rp.1.018.875.713.000,00 (Satu triliun delapan belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah), sehingga Pendapatan Daerah pada P-APBD Tahun Anggaran 2026menjadi sebesar Rp.1.101.632.244.783,00 (Satu triliun seratus satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu
tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah),” ucap Bupati Vickner Sinaga.
Sementara itu untuk belanja daerah pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 bertambah sebesar
Rp.162.051.803.982,00 (Seratus enam puluh dua miliar lima puluh satu juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) dari anggaran semula sebesar Rp.1.023.375.713.000,00 (Satu triliun dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.1.185.427.516.982, (Satu triliun seratus delapan puluh lima miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Yang Terhormat yang telah memberikan perhatian atas Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya kami serahkan kepada Dewan Yang Terhormat untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati Dairi menutup penyampaian Nota Pengantarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Dairi dan Sekretaris Daerah turut menyampaikan pembacaan Nota Pengantar Bupati Dairi. Hadir dalam sidang tersebut Anggota DPRD Dairi, Unsur Forkopimda Dairi, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan OPD.
Reporter : Uba
Editor : Dams





Komentar