tigasisinews.id, DAIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menegaskan penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa sebagai langkah penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus mencegah tindak pidana korupsi.
Penegasan itu disampaikan Bupati Dairi Vickner Sinaga saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dairi tersebut diikuti para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi. Sosialisasi menghadirkan Kepala Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, dan Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidikalang Ahmad Husein sebagai narasumber.
Bupati Vickner menyebut transaksi non tunai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan keterbukaan pengelolaan keuangan.
“Penerapan transaksi non tunai ini harus menjadi sesuatu yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan, termasuk perangkat desa dan organisasi perangkat daerah (OPD), memiliki komitmen yang sama dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Vickner juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam menjalankan sistem transaksi non tunai. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu mengurangi kesalahan sekaligus mempersempit celah terjadinya penyimpangan dan korupsi.
“SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian dari langkah antisipatif ke depan sekaligus memperkecil ruang terjadinya kecerobohan dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Penerapan transaksi non tunai sebelumnya telah diuji melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Sitinjo. Sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2026 menjadi langkah lanjutan untuk memperluas penerapannya ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.
Turut hadir Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pimpinan Cabang Bank Sumut Sidikalang, serta para camat, kepala desa, bendahara dan kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi.
Reporter : Uba
Editor : Dams


Komentar