Hukum  

Sosialisasi Aplikasi e-Court, PN Sidikalang undang Advokat Dairi dan Pakpak Bharat

 

DAIRI – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang mengundang sejumlah Advokat/Pengacara yang ada di wilayah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat untuk menghadiri sosialisasi optimalisasi penggunaan aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) RI, Selasa (16/7/2019) di kantor PN Sidikalang. Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sidikalang, Ledis Meriana Bakara SH MH kepada tigasisi.id, Senin (16/3/2020) diruang kerjanya.

Disampaikan Ledis, Aplikasi e-Court merupakan sebuah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

“Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018, serta didalam program e-Court meliputi e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online),” jelasnya.

BACA JUGA: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Lebih lanjut, Ledis menjelaskan bahwa dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat serta pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun dan harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah.

“Semoga dengan berjalannya aplikasi e-Court ini, yang merupakan salah satu produk unggulan dari Mahkamah Agung RI, dapat mempermudah para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal serta untuk mewujudkan suatu mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Masih dalam penuturannya, Ledis mengakui bahwa ternyata hingga saat ini penggunaan Aplikasi e-Court di PN Sidikalang oleh masyarakat pencari keadilan khususnya dalam perkara perdata belum optimal. Selain itu, Pengacara yang menangani salah satu kasus juga masih menggunakan pendaftaran secara manual di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perdata untuk mendaftarakan perkaranya secara manual.

“Penggunaan aplikasi e-Court saat ini memang belum optimal karena pengacara juga masih banyak melakukan pendaftaran secara manual. Untuk selanjutnya, besar harapan kami, para pencari keadilan supaya menggunakan aplikasi e-Court ini, dalam mendaftar perkara perdata,” ujarnya.

TONTON JUGA: https://youtu.be/Zf32eWL_GJI

Lebih lanjut, Ledis meminta kepada media tigasisi.id, untuk dapat menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas, sehingga informasi aplikasi e-Court ini dapat digunakan oleh para pencari keadilan dalam bidang perdata.

“Kami minta kerjasama yang baik dengan Tigasisi yaitu untuk membantu menyebarkan informasi terkait aplikasi ini. Karena aplikasi ini, akan kita sebarkan ke masyarakat luas sehingga para pencari keadilan bisa terlayani dengan baik. Selain itu, saat ini kita telah perkenalkan juga aplikasi E-Litigation sebagai tindak lanjut e-Court ” ucapnya.(Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *