DAIRI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang laksanakan sosialisasi aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu + (PTSP+) dan Aplikasi Eraterang kepada masyarakat sejak Februari 2020. Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sidikalang, Ledis Meriana Bakara SH MH kepada tigasisi.id, Senin (16/3/2020) diruang kerjanya.
Disampaikannya, sosialisasi tersebut sesuai dengan program dari Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) RI yang telah membuat aplikasi PTSP+ dan aplikasi Eraterang.
BACA JUGA: http://mahkamahagung.go.id/
“Sesuai program dari Badilum MA, kita telah mengimplementasikan kedua aplikasi tersebut di wilayah hukum PN Sidikalang. PN Sidikalang telah lakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak Februari 2020 lalu. Namun sebelumnya, kita juga telah melakukan sosialisasi kepada internal aparat PN Sidikalang pada September 2019 lalu,” ujarnya.
Dijelaskannya, PTSP+ maupun Eraterang merupakan sebuah aplikasi yang langsung berkaitan dengan meja informasi PTSP Pengadilan Negeri Sidikalang.
“Aplikasi Eraterang merupakan aplikasi online dalam hal permohonan surat keterangan yang dapat diakses oleh semua masyarakat, selama terhubung dengan jaringan internet baik melalui smartphone, laptop, maupun komputer. Untuk Eraterang dapat diakses melalui eraterang.badilum mahkamahagung.go.id. Sedangkan aplikasi PTSP+ merupakan aplikasi yang diperuntukkan bagi petugas meja informasi PTSP pada Pengadilan Negeri. Aplikasi PTSP+ membantu petugas dalam pelayanan surat masuk/keluar, buku tamu, penyitaan dan penggeledahan, serta surat keterangan yang terhubung dengan aplikasi Eraterang,” tutur Ledis.
TONTON JUGA: https://youtu.be/Zf32eWL_GJI
Masih dalam penuturannya, PN Sidikalang berharap dengan adanya aplikasi PTSP+ dan Eraterang, pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efektif dan efisien di Pengadilan Negeri Sidikalang.
“Kita berharap, dengan adanya aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat. Selain itu, kami juga berharap kepada media Tigasisi.id, supaya ikut membantu sosialisasi aplikasi ini, melalui penyebaran informasi terkait apa itu PTSP+ dan Eraterang, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui dan kita berharap hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Ledis. (Kim)