Sekda Ikuti Rapat Bersama Komisi II DPR RI Bahas Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Pertanahan, Pelayanan Pertanahan dan Permasalahan Tata Ruang

foto Sekda, Charles Bantjin. (ist)
foto Sekda, Charles Bantjin. (ist)

tigasisinews.id, MEDAN – Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Surung Charles L. Bantjin menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar lt.2 Kantor Gubsu Jl. Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (03/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkup Pemprov Sumatera Utara.

Adapun kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Pertanahan dan Pelayanan Pertanahan serta Permasalahan Tata Ruang.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota Komisi II menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ATR/BPN.

Ia menegaskan pengawasan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan dan pelayanan pertanahan, serta permasalahan tata ruang, merupakan aspek krusial dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara. Diperlukan upaya terpadu dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan pengawasan yang efektif dan efisien, serta mengatasi berbagai permasalahan yang muncul demi pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan sinergi antar pemerintah Daerah dan Instansi terkait diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk perbaikan di sektor pertanahan dan tata ruang, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Turut mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Daud Wijaya Sitorus.

Reporter : Uba
Editor : Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *