News  

Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor, Polres Siantar Layangkan 26 Surat Teguran Wajib Pajak

Razia gabungan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.(Foto/Hegi)
Razia gabungan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.(Foto/Hegi)

tigasisinews.id, SIANTAR
Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar gelar razia gabungan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, disekitaran Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Pada Selasa 5 November 2024, pagi hari.

Giat Operasi ini turut melibatkan, personil Satlantas Polres Siantar, Denpom 1/1 Siantar, Bapeda Siantar, dan perwakilan dari Jasa Raharja Siantar.

Dari hasil giat Operasi, sebanyak 26 surat teguran dikeluarkan bagian Samsat Siantar bagi pengguna kendaraan yang pajak dan surat kendaraan mati atau tidak sah.

Kemudian sebanyak 25 surat tilang, diluar wajib pajak dilayangkan bagi pengendara pelanggar lalu lintas yang terjaring saat operasi berlangsung dilokasi.

Kasat Lantas, AKP Gabriellah Gultom menyampaikan tujuan Opera Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat pajak, terkhusus mewujudkan situasi tertib berlalulintas.

“Selain upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan taat pajak, Operasi ini juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalulintas,” Ucapnya dalam siaran pers Humas Polres, pada Rabu (06/11/2024).

Lanjutnya, menjelaskan hasil penindakan dan ketaatan masyarakat akan bayar pajak dilokasi, dalam gelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Sebanyak 26 surat teguran bagi surat – surat kendaraan yang mati. Sebanyak 6 kendaraan bayar pajak di lokasi, 25 teguran tilang diluar wajib pajak terdiri dari 17 roda 4 dan 8 roda 2,” Jelasnya.

Selain itu, Mantan Kanit UPPA itu menghimbau masyarakat akan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini.

“Saat ini ada program pemutihan pajak, segera masyarakat dapat mengambil manfaatnya,” Pungkasnya.

Reporter: Hegi
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *