Hukum  

Menilik Kasus Bansos Desa Buluduri. Asri Tarigan SH: Tidak Ada Perkara Yang Bisa Dihentikan

DAIRI – “Setiap kasus yang sudah dinyatakan P21, kasus tersebut wajib dilanjutkan. Tidak ada perkara yang bisa dihentikan sekalipun ada perdamaian”,

Demikian disampaikan Asri Tarigan SH dari kantor pengacara Efendy Panjaitan SH and Partners Surabaya saat dihubungi media Tigasisi.id Selasa, (15/09/2020) menanggapi perkembangan kasus dana Bansos yang terjadi di desa Buluduri, kecamatan Laeparira pertengahan Mei lalu.

Dalam Kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 2 (Dua) tersangka, yakni EA dan MS yang merupakan istri Kepala desa Buluduri.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 tentang Pemerasan, dimana tersangka MS juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan, sebab berperan sebagai orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Kejadian ini bermula berdasarkan laporan salah satu warga Desa Buluduri bernama Togu Sinaga.

Namun saat ini ada informasi yang menyebut bahwa kasus ini sudah didamaikan antar para pihak.

Menanggapi hal tersebut, Asri menegaskan bahwa upaya perdamaian tidak serta merta menutup perkara.

“Bagi kita, upaya perdamaian itu hanya trik semata, tapi apapun ceritanya, perkara yang sudah P21 yang notabene berkas perkara sudah ada pada pihak kejaksaan tetap akan berjalan dan lanjut”, tegasnya.

“Lebih tepatnya, Perkara tidak bisa dihentikan”, tambahnya.

Asri menyebut, upaya perdamaian yang dilakukan antar pihak biasanya dilakukan untuk menghindari tersangka agar tidak ditahan.

“Upaya perdamaian itu dilakukan biasanya sebagai upaya agar si tersangka tidak ditahan. Perlu diketahui, upaya perdamaian yang dilakukan tersebut gunanya nanti dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan hukumanbagi si tersangka”, pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *