tigasisinews.id, SIANTAR –
Satpol-PP kota Pematangsiantar lakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) disekitar area Lapangan Haji Adam Malik Kota Pematangsiantar. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang fungsinya.
Pantauan awak media di area lapangan Haji Adam Malik, sejumlah personil Satpol-PP Siantar yang dipimpin langsung Plt Kasatpol-PP Siantar Mangaraja Tua Nababan melakukan penertiban yang humanis kepada para PKL, Pada Senin (09/12/2024).
“Memang wilayah Adam Malik harus bersih dari pedagang. Karna ini sudah menjadi sorotan dewan perwakilan rakyat Siantar,” tuturnya.
Maka pihaknya melakukan penerbitan sesuai dengan Perda Siantar akan fungsi lapangan haji Adam Malik dipergunakan untuk Upacara, acara keagamaan dan acara kemasyarakatan.
“Sesuai perda, tentunya dilarang berjualan dan menggelar dagangan di wilayah area lapangan hingga ke area trotoar lapangan Hai Adam Malik,” jelas mantan Kabid Penegakan Peraturan Daerah itu.
Lanjutnya, kedepannya lapangan haji Adam Malik akan bersih dari para pedagang kaki lima tanpa terkecuali.
“Pagi, siang dan malam area ini akan bersih dari para pedagang,” tegasnya.
Namun, ada hal yang unik terpantau dilokasi saat penertiban. Tiang lampu milik pemko Siantar yang berdiri sebagai penerangan jalan disekitar lapangan, terdapat sebuah colokan arus listrik.
Biasanya para PKL dilokasi menggunakan colokan arus listrik yang tersambung dari tiang lampu untuk penerangan para pedagang untuk berjualan di trotoar.
“Terkait colokan, akan kita kordinasikan ke pihak PLN. Apakah itu mencuri arus atau cemana, mekanismenya nanti ada di PLN,” pungkasnya.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan