Keji, Anak Disabilitas di Siantar Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya Sendiri

Ilustrasi.(dok)
Ilustrasi.(dok)

tigasisinews.id, SIANTAR – Orang tua dari anak disabilitas berumur 15 tahun, warga Kecamatan Siantar Sitalasari, resmi melaporkan tetangganya sendiri atas dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya, pada 29 Juli 2024 lalu.

Dihimpun berdasarkan Surat Tanda Pengaduan Laporan (STPL) Ibu Korban ke Polres Pematangsiantar. Bermula Ibu Korban mendapati putrinya dari dalam rumah terduga pelaku (Tetangganya sendiri) dengan keadaan rambut acak – acakan dan hanya memakai kaos.

Melihat itu ibu korban menanyakan akan apa yang telah dilakukan tetangga itu kepada putrinya, namun terduga pelaku tidak mengakui perbuatan keji nya itu.

Tak puas, ibu korban langsung memeriksa bagian alat vital putrinya dan melihat bercak cairan kental di bagian kelaminya. Setelah diperiksa lagi, memang betul alat kelamin putrinya itu sudah rusak.

Didasari hal itu, ibu korban membuat laporan resmi ke Polres Siantar yang kini dalam tahap proses akan digelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK MH melalui KBO Reskrim Iptu Apri Damanik membenarkan Laporan tersebut, dimana sudah dilakukan pemeriksaan para saksi dan segera akan digelar perkara.

” iya benar, sudah ada pemeriksaan saksi – saksi dan segera akan digelar perkara atas kasus ini,” Ucap Apri terpisah dikonfirmasi pada Selasa (13/08/2024).

Reporter: Hendra Ginting
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *