Hukum  

Kasus Pemukulan di THM Anda Reborn Siantar Masih Proses, Kuasa Hukum Korban Menduga Adanya Intervensi

Handoko (kaos hitam) didampingi kuasa hukum. (Hegi)

­tigasisinews.id, SIANTAR – Perkara dugaan kasus penganiayaan pegawai KTV Anda Reborn Siantar masih bergulir di satuan Reskrim Polres Kota Pematangsiantar.

Handoko sebagai korban atau pelapor dalam kasus ini meminta tindakan tegas dari pihak Kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pegawai KTV Anda Reborn mendapatkan kekerasan berupa pemukulan dari salah satu pegawai tempat hiburan malam tersebut itu juga, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari lalu.

Handoko sebagai korban didampingi Kuasa Hukum menyampaikan keinginannya agar proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan netral dan transparans.

“Kami dari kuasa hukum korban meminta untuk kasus ini segera mendapat titik terang dari proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” tutur Gifson Aruan SH, kuasa hukum korban kepada media, pada Rabu (01/10/2025).

Jelas Gifson, dari proses hukum yang berjalan ia menilai adanya intervensi terjadi dalam kasus yang menimpah kliennya warga Jalan Serdang, Kecamatan Siantar Barat itu.

“Dugaannya telah ada intervensi dari oknum oknum yang mencoba menutupi persoalan ini. Seperti salah satu saksi atas peristiwa pemukulan itu, awalnya bersedia dan kemudian sekarang ini telah menyatakan sikap untuk mundur sebagai saksi,” ungkap Gifson.

Gifson juga menyinggung akan adanya dugaan penghambat penyelidikan. Menurutnya, pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut diduga menutupi atau bahkan menghilangkan rekaman CCTV yang dapat menjadi bukti penting.

“Hal ini tentu memperlambat pengungkapan kasus dan patut dicurigai ada unsur kesengajaan,” tambahnya.

Maka itu, dengan tegas katanya ia mengharapkan keadilan bagi kliennya dan mempercayakan proses hukum berjalan dengan profesional dari pihak Satuan Reskrim Polres Siantar.

Sementara itu, Handoko dapat menerangkan kronologi peristiwa kejadian terjadi. Katanya berawal saat sebagaimana biasanya sesama pegawai tempat karaoke itu duduk bersama menunggu jam pulang tiba.

Lanjutnya, tanpa ada persoalan atau problem yang ada disaat sejumlah pegawai duduk bersama itu. Salah satu pegawai berinisial DKS alias Mojeng yang menjadi terlapor, langsung memukul bagian kepala korban dengan botol miras bermerek Jamenson.

“Setelah acara, seperti biasa ngobrol lah di kami para pegawai di meja VVIP itu. Ada disitu si Mojeng (terlapor), Diego, M.darma, ada jordan, ada Gita dan ada Sandi yang juga DJ sekaligus pegawai,” ucap Handoko.

” Tak ada persoalanku dengan si Mojeng ini. Tapi disitu dia langsung memukul kepalaku yang mengarah kebagian hidung ini, dengan botol Jameson yang ada di atas meja itu,” tambahnya.

Atas peristiwa itu, Handoko harus mengalami luka para dibagian hidung. Hingga korban ini mendapatkan perawatan intensif sampai dirawat inap selama 3 hari di RS Vita Insani Siantar.

Terpisah dikonfirmasi, Kanit Jatanras Reskrim Polres Siantar, Ipda Ricardo Rajagukguk menyampaikan pihak masih melakukan tahapan pemeriksaan dan segera memanggil terlapor.

” Masih dalam tahap pemeriksaan. Mau manggil terlapor lah,” jawaban singkat Ricardo melalui pesan kepada media.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *