Kasus Bansos Desa Buluduri. Kabag Humas Polres Dairi: Itu Sudah P21

DAIRI – Dugaan kasus penyimpangan dana Bansos penanganan Covid-19 yang terjadi di desa Buluduri, kecamatan Laeparira, Kabupaten Dairi yang terjadi medio Mei lalu, kini menemui babak baru.

Kabag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh yang dihubungi lewat telepon Senin (14/09/2020) menyebut kasus tersebut sudah P21.

“Kalau kasus Buluduri itu sudah P21, sudah lengkap, Artinya, perkara dinyatakan siap dilimpahkan ke Kejaksaan” ujar Donni sore itu.

Donnie menambahkan saat perkara sudah dilimpahkan ke kejakasaan.

“Sebaiknya coba tanya ke bagian Reskrim”, tambah Donni menutup pembicaraan.

Arti P 21

P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.(tim tgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *